BerandaNewsKorban Rumoh Geudong Mengadu ke Wali Nanggroe Aceh

Korban Rumoh Geudong Mengadu ke Wali Nanggroe Aceh

Published on

Sebanyak 12 orang korban pelanggaran HAM berat dalam peristiwa Rumoh Geudong, Pidie, Aceh bertemu dengan Wali Nanggroe Aceh, PYM Teungku Malik Mahmud Al Haythar di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar, Rabu (6/9/2023).

Untuk menerima rombongan korban, Wali Nanggroe mengundang Ketua KKR Aceh Masthur Yahya guna mendampingi dan membahani beliau saat menerima kunjungan rombongan korban pelanggaran HAM. Ikut hadir Kepala Bagian Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh Afifuddin, Ketua BRA, staf khusus Wali Naggroe Dr Raviq, Majelis Tuha Peut Wali Nanggroe Sulaiman Abda, Ketua KPA Kamaruddin. Rombongan korban didampingi Lembaga PASKA Aceh.

Tujuan mereka untuk bersilaturahmi dan menyampaikan beberapa hal terkait nasib korban, terutama setelah kick off penyelesaian nonyudisial peristiwa pelanggaran HAM berat di lokasi Rumoh Geudong, Pidie pada akhir Juni lalu oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Di Rumoh Geudong, Jokowi Resmi Luncurkan Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat

“Korban ingin bertemu dengan orang tuanya, menyampaikan keluh kesah yang diderita selama ini sebagai korban pelanggaran HAM berat Rumoh Geudong, karena mereka tidak tahu harus mengadu kemana lagi, mereka ingin sekali bertemu Wali Naggroe, meminta kami untuk memfasilitasinya,” ucap Nursaadah, Ketua Rombongan dari PASKA Aceh.

Salah seorang korban kepada Tgk Malik Mahmud mengatakan agar Wali Nanggroe memperhatikan mereka yang belum mendapat hak. “Padahal kami sudah didata oleh tim Presiden, kami juga ada yang sudah didata oleh Komnas HAM juga oleh KKR Aceh,” ujarnya.

Pertemuan korban pelanggaran HAM dengan Wali Nanggroe Aceh
Foto: KKR Aceh

Menanggapi hal itu, Wali Nanggroe mempersilakan Ketua BRA, Suhendri untuk memberi tanggapan. Dia menuturkan bahwa selama ini kerja-kerja BRA terkait masalah korban pelanggaran HAM berasal dari rekomendasi KKR Aceh, seperti rekomendasi reparasi mendesak yang sudah dilaksanakan tahun 2022 yang lalu. Ada pun terkait dengan situasi korban pasca-kick off di Rumoh Gedong, KKR Aceh dinilai lebih mengetahui situasinya.

Ketua KKR Aceh, Masthur Yahya menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyerahkan data korban Rumoh Geudong kepada tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM), data tersebut juga telah dikirim kembali kepada tim Pemantau Pelaksana Rekomendasi Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat (PKP HAM) pasca-kick off di Rumoh Geudong. Terkait masih banyak korban yang belum didata oleh PKPHAM seperti dikeluhkan oleh korban akhir-akhir ini, “itu memang fakta yang dikeluhkan oleh korban juga kepada KKR Aceh,” sebutnya.

Menurut Masthur,  hal itu juga sudah disampaikan kepada tim PKPHAM, bahkan langsung kepada Wakil Ketua Tim PKPHAM, Prof. Makarim Wibisono saat bertemu di Universitas Negeri Medan baru-baru ini. “Sebelumnya juga sudah pernah menyampaikan kepada Pak Mustafa Abubakar dan Pak Suparman Marzuki yang juga menjadi tim PKP HAM,” jelas Masthur.

KKR Aceh siap menerima mandat pendataan atau verifikasi data jika PKP HAM butuh bantuan, asal saja tersedia mekanismenya, sebab tim PKPHAM bekerja tidak menggunakan rekomendasi data utama dari KKR Aceh, melainkan rekomendasi Komnas HAM RI sebagaimana disebutkan dalam Kepres No.17 Tahun 2022.

Ketua KKR Aceh mengingatkan bahwa tim PKP HAM akan berakhir bulan Desember 2023 nanti, jika betul berakhir maka kesempatan untuk korban mendapatkan pengakuan dan pemulihan dalam skema PKP HAM bentukan Presiden akan pupus. “Maka menurut kami PKP HAM harus memperpanjang masa kerjanya, agar tidak menyisakan konflik baru sesama korban saat PKP HAM berakhir masa tugasnya,” jelas Masthur Yahya.

Paska Aceh Ungkap Ada Korban Rumoh Geudong Tolak Temui Presiden Jokowi

Wali Nanggroe Tgk Malik Mahmud sepakat dengan Ketua KKR Aceh, bahwa persoalan data susulan harus dituntaskan oleh tim PKP HAM. “Pemerintah Aceh harus memberi respon yang baik, apalagi menurut sepengetahuan kita bahwa Menteri Dalam Negeri RI juga pernah mengirim surat kepada kepala daerah di 12 peristiwa pelanggaran HAM berat (termasuk Aceh),” kata Wali Nanggroe.

Wali Nanggroe berharap semua pihak peka dengan hak-hak korban, “mari saling bekerja sama untuk menjawab harapan masyarakat yang menjadi korban di masa lalu, agar perdamaian semakin kuat dan terjaga dengan baik,” tutup Tgk Malik Mahmud. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News



Artikel Terbaru

Sulaiman Tripa Terbitkan Buku ke-218

Bandar publishing meluncurkan buku ke-218 karya Dr Sulaiman Tripa berjudul ‘Mengapa Bernegara Hukum?’ pada...

Kemenag Aceh Salurkan 1.020 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh menyalurkan 1.020 paket bantuan sembako kepada anak...

Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo, KKJ Laporkan ke Polisi

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) resmi melaporkan aksi teror berupa pengiriman kepala babi kepada jurnalis...

Korupsi Bantuan Korban Konflik di BRA: Lima Orang Divonis Bersalah, Satu Lepas

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh menjatuhkan vonis terhadap enam terdakwa kasus korupsi...

Pegadaian Syariah Resmi Luncurkan Festival Ramadan Gerakan Menuju EMAS

PT Pegadaian Syariah resmi meluncurkan Festival Ramadan Gerakan Menuju EMAS, di Masjid Raya Baiturrahman,...

More like this

Sulaiman Tripa Terbitkan Buku ke-218

Bandar publishing meluncurkan buku ke-218 karya Dr Sulaiman Tripa berjudul ‘Mengapa Bernegara Hukum?’ pada...

Kemenag Aceh Salurkan 1.020 Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Aceh menyalurkan 1.020 paket bantuan sembako kepada anak...

Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo, KKJ Laporkan ke Polisi

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) resmi melaporkan aksi teror berupa pengiriman kepala babi kepada jurnalis...