Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meluncurkan penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Indonesia. Peluncuran ini dilakukan dari Rumoh Geudong di Gampong Bili, Kemukiman Aron, Kabupaten Pidie, Aceh, Selasa (27/6/2023).
“Dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, secara resmi saya luncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian nonyudisial pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) berat di Indonesia,” kata Jokowi.
Menurutnya, pemerintah memiliki niat yang tulus atas rekomendasi PPHAM untuk menyelesaikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia.
“Kepada korban dan ahli waris korban saya berterima kasih karena menerima proses ini setelah melalui penantian yang sangat panjang, saya yakin tidak ada proses yang sia-sia, semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya menyembuhkan luka-luka yang ada,” kata Jokowi.
Rumoh Geudong terletak di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, termasuk satu dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui negara pada Januari 2023.
Rumoh Geudong menjadi pos penyiksaan dan pembunuhan warga sipil saat Daerah Operasi Militer (1989-1998) di Aceh.
Adapun sebelas kasus lain adalah Pembunuhan Massal 1965, Talangsari Lampung 1989, Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.
Kemudian Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Simpang KKA Aceh 3 Mei 1999, Wasior dan Wamena 2001, Jambo Keupok Aceh 2003, Pembunuhan Munir, dan Paniai.[]