LSM Paska Aceh mengungkapkan bahwa ada seorang korban Rumoh Geudong menolak menemui Presiden Jokowi. Korban itu ingin kasus pelanggaran HAM berat itu diselesaikan secara yudisial di pengadilan.
“Saat ini kami baru mendapatkan satu korban yang menolak, dia malah bertemu dengan tim PPHAM, dia mengungkapkan di depan tim PPHAM, dia tidak mau ini (penyelesaian nonyudisial) terjadi,” kata Direktur Paska Aceh Farida Haryani saat konferensi pers, Senin (26/6/2023).
“Kemarin saya bertemu dengannya, saya mengajak apakah mau bertemu dengan Presiden, kata dia, dia tidak mau,” kata Farida.
Paska Aceh adalah organisasi masyarakat sipil yang selama ini kerap mendampingi korban pelanggaran HAM berat di Rumoh Geudong.
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (PPHAM) dibentuk pada 2022. Ada dua belas pelanggaran HAM berat masa lalu di Indonesia yang akan diselesaikan melalui nonyudisial, salah satunya Rumoh Geudong di Bili Aron, Glumpang Tiga, Pidie, Aceh.
Pada Selasa (27/6/2023), Presiden Jokowi akan memulai penyelesaian nonyudisial itu di Rumoh Geudong. Sejumlah korban Rumoh Geudong akan dihadirkan, sementara korban peristiwa lainnya akan ikut secara virtual.
Menurut Farida, seorang korban Rumoh Geudong itu menginginkan pengakuan negara terhadap para korban dengan mengadili para pelaku sesuai undang-undang di Indonesia.
“Terutama dia mengetahui ada sipil yang dipakai oleh TNI saat itu, yang menyiksa dia dan dia menyebutkan namanya,” kata Farida.
Saat bertemu tim PPHAM, korban tersebut meminta tim membawa pulang pelaku itu ke Rumoh Geudong. Ia menjamin tak menyentuh sehelai bulu pun di badan orang yang disebutkan.
“Supaya dia datang dan bisa menunjukkan di mana kuburan orang-orang yang tidak tahu di mana kuburan orang tua, suami, di mana kuburan anak dan adiknya, karena dia persis tahu, karena dari 1989-1998 hampir sepuluh tahun, dia tinggal di Rumoh Geudong,” kata Farida.
“Dia mengatakan hari ini tidak butuh apa-apa, yang dibutuhkan adalah pengadilan yudisial, lakukan itu sebuah marwah negara dan contoh negara untuk orang Aceh,” lanjutnya.
Rumoh Geudong terletak di Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie, termasuk satu dari 12 pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui negara pada Januari 2023. Rumoh Geudong menjadi pos penyiksaan dan pembunuhan warga sipil saat Daerah Operasi Militer (1989-1998) di Aceh.[]