HomeNewsKoalisi Masyarakat Sipil Tanggapi Tindakan BPJN Aceh Hentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang

Koalisi Masyarakat Sipil Tanggapi Tindakan BPJN Aceh Hentikan Penggunaan Jalan Enang-Enang

Published on

Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh menghentikan sementara aktivitas perbaikan jalan Enang-Enang yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat karena dinilai berisiko bagi keselamatan. Ruas tersebut terletak di lintas nasional Bireuen-Takengon, kawasan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah.

Koalisi Masyarakat Sipil Peduli Bencana Aceh menilai langkah BPJN tersebut merupakan bentuk kesewenang-wenangan pengurus negara. “Alasan BPJN Aceh itu mempertegas bahwa pengurus negara, baik itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah gagal dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana ekologis di Aceh,” kata Alfian, narahubung koalisi dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Pihaknya mengapresiasi langkah yang telah ditempuh oleh masyarakat sekitar sebagai upaya alternatif atas gagal pengurus negara dalam percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana ekologis.

Kekompakan dan kebersamaan masyarakat dalam konteks saling membantu dan berswadaya bersama mampu membuka kembali akses jalan yang sudah terputus kurang lebih tujuh bulan bencana ekologis di Aceh. Dan itu terbukti sangat bermanfaat dan berdampak besar bagi aktivitas dan perekonomian masyarakat. Sayangnya pengurus negara gagap dalam menanggapi kesuksesan masyarakat.

Menurutnya, pengurus negara datang ke jembatan Enang-Enang bukan untuk memberikan solusi dan kepastian bagi masyarakat, mereka hadir sebagai respons atas kegagalannya dalam percepatan perbaikan jalan dan jembatan di Enang-Enang tersebar luas. Jembatan di Enang-Enang sudah putus sejak akhir November 2025,

Koalisi menilai pengurus negara juga sangat lambat dalam proses perbaikan jembatan dan jalan lintas masyarakat di gampong atau desa-desa. Hal itu tergambar dari beberapa daerah anak-anak harus menggunakan sling, perahu karet, dan bahkan berenang untuk ke sekolah, kebun, kantor, dan keperluan keseharian lainnya.

Klaim pengurus negara bahwa kondisi pascabencana sudah normal hanya upaya membangun narasi publik soal kondisi di Aceh. Klaim itu semua terbantah oleh Informasi, foto, dan video yang diambil langsung dari masyarakat.

Karenanya, Koalisi Masyarakat Sipil Aceh mendesak agar pengurus negara untuk berhenti melakukan tindakan kesewenang-wenangan terhadap upaya-upaya swadaya alternatif yang sedang dilakukan oleh masyarakat. “Dan, kami mengingatkan pengurus negara untuk tidak membangun narasi bahwa Aceh sudah normal kembali, karena masih banyak rumah sekolah yang harus dibangun kembali; jembatan dan jalan yang harus diperbaiki; akses, layanan, dan fasilitas kesehatan yang harus ditingkatkan; serta mengembalikan lahan-lahan produktif masyarakat akibat dari bencana ekologis ini.” []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Soal Blok Andaman, Kapolda Tegaskan Aceh Aman dan Nyaman untuk Investasi

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Marzuki Ali Basyah, menegaskan bahwa Aceh merupakan daerah...

Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah 

Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk...

Dosen Hukum USK Dampingi Penyusunan Qanun Gampong Limpok

Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Syiah Kuala (USK), melakukan pelatihan dan pendampingan...

KIA Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Dayah Babul Maghfirah

Komisi Informasi Aceh (KIA) menyasar dayah untuk sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan pilot project...

34 Kampong di Subulussalam Siap Gelar Pilkampong Serentak 1 September 2026

Sebanyak 34 kampong/desa di lima kecamatan di Kota Subulussalam dipastikan akan melaksanakan Pemilihan Kepala...

More like this

Soal Blok Andaman, Kapolda Tegaskan Aceh Aman dan Nyaman untuk Investasi

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Marzuki Ali Basyah, menegaskan bahwa Aceh merupakan daerah...

Muhammad Nasir Ditetapkan sebagai Komisaris Utama Bank Aceh Syariah 

Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir, ditetapkan sebagai Komisaris Utama PT Bank Aceh Syariah untuk...

Dosen Hukum USK Dampingi Penyusunan Qanun Gampong Limpok

Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Universitas Syiah Kuala (USK), melakukan pelatihan dan pendampingan...