Sebanyak 34 kampong/desa di lima kecamatan di Kota Subulussalam dipastikan akan melaksanakan Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong) Serentak Tahun 2026 pada 1 September mendatang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Kota Subulussalam, Hamdansyah, mengatakan pelaksanaan Pilkampong Serentak Tahun 2026 berpedoman pada Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 11 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 35 Tahun 2022 mengenai Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Kampong Serentak dan Pemilihan Kepala Kampong Antar Waktu.
Menurut Hamdansyah, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Senin (15/6/2026) untuk membahas persiapan pelaksanaan Pilkampong.
Selain itu, DPMK juga telah memanggil seluruh penjabat kepala kampong guna menyampaikan jadwal dan tahapan Pilkampong serta menginstruksikan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K).
“Sebanyak 34 kampong telah ditetapkan untuk mengikuti Pilkampong Serentak Tahun 2026. Awalnya terdapat 35 kampong yang direncanakan ikut serta, namun satu kampong, yakni Bukit Alim di Kecamatan Longkib, belum dapat diikutsertakan karena kepala kampongnya masih menjalani proses hukum dan belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap,” ujar Hamdansyah, Kamis (18/6).
Ia menjelaskan, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026, sedangkan pelantikan kepala kampong terpilih direncanakan pada 26 Oktober 2026.
Sebagai bagian dari persiapan, DPMK akan menggelar sosialisasi jadwal dan tahapan Pilkampong kepada panitia pemilihan pada 22 Juni 2026 dengan menghadirkan narasumber dari Pemerintah Aceh.
DPMK juga telah berkoordinasi dengan lima kecamatan dan unsur pengamanan, termasuk Polres Subulussalam, guna memastikan pelaksanaan Pilkampong berjalan aman dan kondusif.
Adapun 34 kampong yang akan melaksanakan Pilkampong Serentak tersebar di lima kecamatan, yakni enam kampong di Kecamatan Simpang Kiri, empat kampong di Kecamatan Penanggalan, 12 kampong di Kecamatan Rundeng, sembilan kampong di Kecamatan Sultan Daulat, dan tiga kampong di Kecamatan Longkib.
Berdasarkan Surat DPMK Kota Subulussalam Nomor 005/560/2026 tanggal 15 Juni 2026 tentang Jadwal Pilkampong Kota Subulussalam Serentak Tahun 2026, tahapan pemilihan dimulai dengan pembentukan panitia tingkat kota dan pengawas kecamatan pada 2 Juni 2026.
Tahapan selanjutnya meliputi pembentukan P2K pada 17 hingga 19 Juni 2026, penjaringan bakal calon kepala kampong pada 23 Juni hingga 10 Juli 2026, penetapan daftar pemilih tetap pada 24 Agustus 2026, kampanye pada 4 hingga 24 Agustus 2026, masa tenang pada 26 hingga 28 Agustus 2026, serta penyelesaian sengketa hasil pemilihan yang dijadwalkan berlangsung hingga 16 Oktober 2026.
Pemerintah Kota Subulussalam berharap seluruh tahapan Pilkampong Serentak Tahun 2026 dapat berjalan lancar, aman, dan demokratis sehingga menghasilkan kepala kampong yang mampu mendorong pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat kampong.[]


