Keuchik (kepala desa) Gampong Paya Meudru, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, berinisial MA ditangkap polisi pada Senin lalu. Ia diduga memalsukan tanda tangan perangkat desa terkait dana desa 2022.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Aceh Utara Ajun Komisaris Novrizaldi, MA ditangkap di rumah istrinya di Gampong Biara Barat, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
“MA ditangkap atas dugaan memalsukan tanda tangan sejumlah perangkat gampong pada dokumen realisasi anggaran dana desa tahun 2022,” kata Novrizaldi, Rabu (12/6/2024).
Perkara ini berawal dari laporan delapan anggota perangkat desa Paya Meudru ke polisi pada Januari lalu. Penyidik lalu mengujinya di laboratorium forensik Polri di Medan.
“Hasilnya telah kami peroleh sehingga dilakukan tindakan penangkapan,” katanya.
Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa memalsukan delapan tanda tangan untuk dapat mencairkan dana desa. Uang yang telah dicairkan digunakan tersangka untuk keperluan pribadi.[]