Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, Dr. Muhammad Redha Valevi memimpin pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) sengketa perkara kewarisan Nomor 433/Pdt.G/2024/MS.Jth di Gampong Tanjung Dayah Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Kamis (10/04/2025).
Muhammad Redha selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Fadhlia, dan Nurul Husna, sebagai hakim anggota. “Ini merupakan pelaksanaan Descente lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025 yang lalu, dimana Majelis Hakim MS Jantho telah selesai memeriksa empat harta warisan berupa tanah persawahan di Gampong Blang Krueng Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.”
Adapun total tirkah atau harta wartisan secara keseluruhan berjumlah 15 objek, tersebar di tujuh Gampong yaitu; empat objek di Gampong Blang Krueng, satu objek di Gampong Tanjong Deyah, satu objek di Gampong Barabung, satu objek di Gampong Lieu, dua objek di Gampong Lamreh, lima objek di Gampong Lam Klat, dan satu objek di Gampong Lam Asan.
Dalam memimpin sidang pemeriksaan setempat, Majelis Hakim turut dibantu oleh Panitera Pengganti Muhajir Rizki, Jurusita Pengganti Ardiansyah Putra, dan aparatur lainnya. Sidang juga dihadiri penggugat beserta kuasa hukumnya, tergugat beserta kuasa hukumnya, disaksikan oleh keuchik (kepala desa) tujuh gampong.
Ikut serta anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Darussalam dan anggota TNI Koramil Darussalam, serta dibantu petugas ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Aceh Besar.
Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat merupakan amanat Undang-Undang Pasal 180 R.Bg/153 HIR Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara. Sidang berjalan dengan tertib, aman dan lancar
Muhammad Redha Valevi menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berhadir, baik penggugat dan tergugat yang telah bersikap kooperatif. “Terima kasih kepada para keuchik gampong, serta aparat keamanan,” katanya saat menutup sidang. []



