HomeNewsKetua MS Jantho Pimpin Pelaksanaan Descente Perkara Kewarisan di Darussalam Aceh Besar

Ketua MS Jantho Pimpin Pelaksanaan Descente Perkara Kewarisan di Darussalam Aceh Besar

Published on

Ketua Mahkamah Syar’iyah (MS) Jantho, Aceh Besar, Dr. Muhammad Redha Valevi memimpin pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) sengketa perkara kewarisan Nomor 433/Pdt.G/2024/MS.Jth di Gampong Tanjung Dayah Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Kamis (10/04/2025).

Muhammad Redha selaku Ketua Majelis Hakim didampingi Fadhlia, dan Nurul Husna, sebagai hakim anggota. “Ini merupakan pelaksanaan Descente lanjutan yang sebelumnya dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2025 yang lalu, dimana Majelis Hakim MS Jantho telah selesai memeriksa empat harta warisan berupa tanah persawahan di Gampong Blang Krueng Kecamatan Darussalam Kabupaten Aceh Besar.”

Adapun total tirkah atau harta wartisan secara keseluruhan berjumlah 15 objek, tersebar di tujuh Gampong yaitu; empat objek di Gampong Blang Krueng, satu objek di Gampong Tanjong Deyah, satu objek di Gampong Barabung, satu objek di Gampong Lieu, dua objek di Gampong Lamreh, lima objek di Gampong Lam Klat, dan satu objek di Gampong Lam Asan.

Dalam memimpin sidang pemeriksaan setempat, Majelis Hakim turut dibantu oleh Panitera Pengganti Muhajir Rizki, Jurusita Pengganti Ardiansyah Putra, dan aparatur lainnya. Sidang juga dihadiri penggugat beserta kuasa hukumnya, tergugat beserta kuasa hukumnya, disaksikan oleh keuchik (kepala desa) tujuh gampong.

Ikut serta anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Darussalam dan anggota TNI Koramil Darussalam, serta dibantu petugas ukur dari Badan Pertanahan (BPN) Kabupaten Aceh Besar.

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Setempat merupakan amanat Undang-Undang Pasal 180 R.Bg/153 HIR Jo Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat objek terperkara. Sidang berjalan dengan tertib, aman dan lancar

Muhammad Redha Valevi menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berhadir, baik penggugat dan tergugat yang telah bersikap kooperatif. “Terima kasih kepada para keuchik gampong, serta aparat keamanan,” katanya saat menutup sidang. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Manuskrip Bersejarah Aceh Dikuasai Warga Malaysia, Pemilik Siapkan Upaya Hukum Internasional 

Sejumlah manuskrip bersejarah Aceh diduga masih berada dalam penguasaan seorang bangsawan Malaysia. Pemiliknya Tarmizi...

USK Tambah 5 Profesor Baru, Lahirkan Pakar Peradilan Adat Pertama di Indonesia

Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menambah kekuatan akademiknya dengan mengukuhkan lima profesor baru dalam...

Mensos dan Wagub Aceh Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

‎Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi kunjungan kerja Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, dalam...

Terima BAM DPR RI, Sekda Aceh Cari Jalan Keluar bagi Warga Eks Blang Lancang-Rancong

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR...

Membangun Lebih Baik dan Aman: Evaluasi Pemulihan Pascabanjir Aceh 2026-2028

Oleh: Tarmizi Banjir besar dan tanah longsor yang melanda Aceh pada November 2025 menjadi...

More like this

Manuskrip Bersejarah Aceh Dikuasai Warga Malaysia, Pemilik Siapkan Upaya Hukum Internasional 

Sejumlah manuskrip bersejarah Aceh diduga masih berada dalam penguasaan seorang bangsawan Malaysia. Pemiliknya Tarmizi...

USK Tambah 5 Profesor Baru, Lahirkan Pakar Peradilan Adat Pertama di Indonesia

Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menambah kekuatan akademiknya dengan mengukuhkan lima profesor baru dalam...

Mensos dan Wagub Aceh Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

‎Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi kunjungan kerja Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, dalam...