HomeNewsKilasKemenag Rilis Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek Link Ini

Kemenag Rilis Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek Link Ini

Published on

Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah/2023. Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab Saiful Mujab mengatakan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

“Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.

Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses di link: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.

Lebih lanjut, adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun, membuka secara resmi Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI...

Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026

Fotografer Agence France Presse (AFP) Biro Jakarta yang bertugas di Aceh, Chaideer Mahyuddin, berhasil...

PW APRI Aceh Gelar Webinar Kajian Hukum Islam Tentang Fasakh Nikah 

Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh kembali menggelar webinar Kajian Hukum...

BSN Championship 2026 Panaskan Atmosfer Sepak Bola Aceh, 16 Tim Siap Bertarung

Atmosfer sepak bola Aceh kembali memanas. Turnamen bergengsi Abeh Ubee Abeh BSN Championship 2026...

Sekda Aceh Sidak RSUD dr Fauziah Bireuen, Pasien Katastropik Dijamin JKA Tanpa Batas Desil

​Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum...

More like this

Sekda Aceh Buka Rakerprov KONI, Tekankan Pembinaan Atlet Berkelanjutan

Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir Syamaun, membuka secara resmi Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) KONI...

Chaideer Mahyuddin Raih APFI 2026

Fotografer Agence France Presse (AFP) Biro Jakarta yang bertugas di Aceh, Chaideer Mahyuddin, berhasil...

PW APRI Aceh Gelar Webinar Kajian Hukum Islam Tentang Fasakh Nikah 

Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh kembali menggelar webinar Kajian Hukum...