Jumat, Juni 9, 2023
More
    BerandaNewsKilasKemenag Rilis Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek Link Ini

    Kemenag Rilis Nama Jemaah Berhak Lunasi Biaya Haji 2023, Cek Link Ini

    Published on

    Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 Hijriah/2023. Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.

    Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab Saiful Mujab mengatakan, tahun ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler. Jumlah ini terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

    “Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadan Haji atau Bipih Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi pada masing-masing provinsi sudah kami umumkan. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah menerbitkan edaran untuk seluruh Kanwil Kemenag Provinsi agar bisa menyosialisasikannya kepada para jemaah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/3/2023).

    “Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” sambungnya.

    Daftar nama jemaah haji berhak lunasi Bipih 1444 H, bisa diakses di link: http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.

    Lebih lanjut, adapun kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023 M adalah sebagai berikut:

    a. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

    b. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

    c. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

    d. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 Mei 2023.

    Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

    Artikel Terbaru

    Jemaah Haji Aceh yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Bertambah Jadi 2 Orang

    Innalillaahi wainna ilaihi raji'un. Seorang jemaah haji Aceh asal Kabupaten Bireuen, Marzuki bin Husen...

    DPR Aceh Minta Pemerintah Pusat Segera Bangun Venue PON 2024 Pakai APBN

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Aceh masih berkomitmen untuk menolak Aceh menjadi tuan rumah Pekan...

    More like this

    Jemaah Haji Aceh yang Meninggal Dunia di Tanah Suci Bertambah Jadi 2 Orang

    Innalillaahi wainna ilaihi raji'un. Seorang jemaah haji Aceh asal Kabupaten Bireuen, Marzuki bin Husen...

    DPR Aceh Minta Pemerintah Pusat Segera Bangun Venue PON 2024 Pakai APBN

    Dewan Perwakilan Rakyat (DPRA) Aceh masih berkomitmen untuk menolak Aceh menjadi tuan rumah Pekan...

    Sidak RSUDZA, DPRA dan Sekda Aceh Dapati Dokter Piket Bolos

    Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami melakukan...