Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan telah melakukan menuntaskan penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB), pada Badan Kesejahteraan Keluarga, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BKKP3A) Kabupatan Aceh Selatan tahun anggaran 2016.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Heru Anggoro, Rabu (2/8/2023) mengatakan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Selatan telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti terkait perkara tersebut dari penyidik. Dua tersangka berinisial MY dan TS telah ditahan, seorang lagi berinisial BM diketahui dalam kondisi sakit.
“Bahwa berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, kerugian negara sebesar Rp382 juta dari total anggaran Rp757 juta,” jelas Heru dalam keterangan tertulisnya.
MY dan rekannya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Intel Kejari Aceh Selatan, M. Alfryandi Hakim menambahkan tersangka MY dan TS berstatus sebagai tahanan penuntut umum, ditahan di Rutan Kelas IIB Tapaktuan selama 20 hari ke depan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Nomor: PRINT-602/L.1.19/Ft.1/08/2023 dan PRINT-603/L.1.19/Ft.1/08/2023 tanggal 2 Agustus 2023.
“Sambil menunggu proses penyusunan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke PN Banda Aceh. Sementara untuk tersangka BM dilakukan penahanan kota dikarenakan sedang sakit berat,” kata Alfryandi. []