Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Bustami Hamzah serta Inspektur Aceh Jamaludin mengikuti Rapat Koordinasi (Raker) Penetapan Komitmen Bersama dan Target Monitoring Center for Prevention (MCP) Pemerintah Aceh tahun 2023. Raker berlangsung di Aula Randi Yusuf Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (4/5/2023).
Penjabat Gubernur Aceh dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada KPK yang terus membina dan mengevaluasi kinerja pemerintahan di Aceh melalui skema MCP. “Oleh sebab itu kami menginginkan KPK terus memantau dan melihat-lihat Aceh,” ujar Achmad Marzuki dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (5/5).
Menurut Pj Gubernur Aceh, pelaksanaan pencegahan korupsi terintegrasi yang dikelola melalui skema MCP selama ini dirasakan sangat bermanfaat, terutama dalam meminimalisir berbagai potensi kecurangan dalam pengelolaan pemerintahan yang dapat bermuara pada potensi korupsi.
Ia menyebutkan, upaya-upaya percepatan dan pendalaman materi tata kelola pemerintahan yang disasar oleh agenda ini, juga telah meningkatkan fokus perhatian Pemerintah Aceh sendiri. “Dimana kita lebih serius dan matang dalam melaksanakan substansi pengelolaannya, serta lebih rigid dalam mengharmonisasikan antara substansi pelaksanaannya baik secara komplementer maupun secara paralel,” kata Marzuki.
Terlebih lagi, sambungnya, melalui bimbingan materi dan penandatanganan komitmen target capaian tahun 2023 tersebut, Pemerintah Aceh mendapatkan suntikan semangat dalam melaksanakan dan menyelesaikan seluruh dokumen dan evidence yang telah ditetapkan.
“Maka dari itu dengan mengingat perjalanan waktu dan tugas–tugas paralel lainnya, kami mohon dukungan dan supervisi yang intens dari Kemendagri, BPKP maupun KPK,” ujarnya.
Begitu pula dengan seluruh pihak, baik Pemerintah Aceh maupun 23 pemerintah kabupaten/kota se-Aceh diharapkan bisa untuk bekerja lebih keras. “Capaian pada tahun 2023 ini harus menjadi lebih baik dari tahun sebelumnya, baik untuk capaian substansial maupun nilai rata-rata Provinsi Aceh dan nilai masing–masing Pemerintah Daerah,” tutup Marzuki. []