Lokasi galian C yang menelan korban di Gampong Rima Jeuneu (sebelumnya tertulis Gurah), Peukan Bada, Aceh Besar, beroperasi secara legal. Polisi mengatakan galian itu memiliki izin.
Kepala Kepolisian Sektor Peukan Bada Inspektur Dua Munawir Razali mengatakan galian C itu milik PT Wajar Meutuah sesuai dengan nomor SK IUP/OP:540/DPMPTSP/3643/IUP/OP1/2023.
“Masa berlaku izinnya 14 Juni 2023 hingga 14 Juni 2024, luas lokasinya sekitar 2,5 hektar,” kata Munawir, Selasa (17/10/2023).
Baca: Operator Ekskavator Galian C di Aceh Besar Meninggal Tertimpa Batu
Di lokasi itu, Selasa pagi, seorang operator ekskavator Samsul Bahri meninggal seusai tertimpa batu yang jatuh dari tebing bukit galian. Warga Gampong Lampisang, Peukan Bada, itu meninggal di lokasi.
Menurut Munawir, perusahaan tersebut menggali tanah, pasir, kerikil hingga marmer dan lainnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967.
Baca: Kerangka Manusia Ditemukan dalam Drum di Sungai Aceh Besar
“Pekerjaannya juga mendapat pengawasan ketat, apalagi seperti saat sekarang ini dalam musim hujan yang dapat membahayakan pekerja,” katanya.[]