HomeNewsEmpat Pulau di Singkil Masuk Sumut, Pemerintah Aceh Ingin Statusnya Kembali 

Empat Pulau di Singkil Masuk Sumut, Pemerintah Aceh Ingin Statusnya Kembali 

Published on

Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan keberadaan empat pulau di kawasan Singkil, yang statusnya kini telah berada dalam wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Dulu masuk wilayah Aceh, sekarang berstatus sebagai bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Status administratif ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Kepmendagri ini diketahui publik melalui unggahan di media sosial.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, dalam keterangannya dikutip Senin (26/5/2025), menjelaskan bahwa proses perubahan status keempat pulau tersebut telah berlangsung sebelum tahun 2022, jauh sebelum Gubernur Muzakir Manaf dan Wakil Gubernur Fadhlullah menjabat.

Pada tahun 2022, beberapa kali telah difasilitasi rapat koordinasi dan survei lapangan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Meski demikian, kata Syakir, Pemerintah Aceh tetap berkomitmen untuk memperjuangkan peninjauan ulang keputusan tersebut. “Sesuai dengan komitmen Pak Gubernur dan Pak Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh akan terus memperjuangkan agar keempat pulau itu dikembalikan sebagai bagian dari wilayah Aceh,” ujarnya.

Syakir mengungkapkan, saat proses verifikasi dilakukan, Pemerintah Aceh bersama tim dari Kementerian Dalam Negeri telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan keempat pulau tersebut. Dalam verifikasi itu, Pemerintah Aceh menunjukkan berbagai bukti otentik, termasuk infrastruktur fisik, dokumen kepemilikan, serta foto-foto pendukung.

Verifikasi ini juga melibatkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. Di Pulau Panjang, misalnya, Pemerintah Aceh memperlihatkan sejumlah infrastruktur yang dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, seperti tugu selamat datang, tugu koordinat yang dibangun oleh Dinas Cipta Karya dan Bina Marga pada tahun 2012, rumah singgah dan mushala (2012), serta dermaga yang dibangun pada tahun 2015.

“Dokumen-dokumen pendukung juga telah kami serahkan, baik dari Pemerintah Aceh maupun dari Pemkab Aceh Singkil. Di antaranya terdapat peta kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara yang disaksikan oleh Mendagri pada tahun 1992,” jelas Syakir.

Peta tersebut menunjukkan garis batas laut yang mengindikasikan bahwa keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Aceh. “Sebenarnya, dengan adanya kesepakatan kedua gubernur yang disaksikan oleh Mendagri pada 1992, secara substansi sudah jelas bahwa keempat pulau tersebut adalah bagian dari Aceh,” tambahnya.

Bukti lainnya termasuk dokumen administrasi kepemilikan dermaga, surat kepemilikan tanah tahun 1965, serta dokumen pendukung lainnya. Di Pulau Mangkir Ketek, tim juga menemukan sebuah prasasti bertuliskan bahwa pulau tersebut merupakan bagian dari Aceh.

Prasasti ini dibangun pada Agustus 2018, mendampingi tugu sebelumnya yang dibangun oleh Pemkab Aceh Singkil pada tahun 2008 dengan tulisan: “Selamat Datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.”

Pada tahun 2022, Kemenko Polhukam juga telah memfasilitasi rapat koordinasi lintas kementerian/lembaga yang pada umumnya peserta rapat menyampaikan bahwa: Berdasarkan dokumen dan hasil survei, keempat pulau tersebut masuk dalam cakupan wilayah Aceh.

Hal ini dibuktikan melalui aspek hukum, administrasi, pemetaan, pengelolaan pulau, serta layanan publik yang telah dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemkab Aceh Singkil. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Pemko Subulussalam dan Forkopimda Sidak Pasar Jelang Iduladha

Pemerintah Kota Subulussalam bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak...

Wagub Aceh Pimpin Rakor Percepatan Pemulihan Pascabencana

‎Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin rapat koordinasi penyelesaian kegiatan masa tanggap darurat bencana banjir...

Sekda Aceh Buka MUSPROV XI INKINDO, Tekankan Profesionalisme Konsultan Hadapi Kebencanaan

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menghadiri sekaligus membuka secara resmi Musyawarah Provinsi (MUSPROV)...

Respons Aspirasi Masyarakat, Gubernur Aceh Cabut Pergub JKA

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi mengintruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun...

RS Regional Aceh Barat Mangkrak, Wali Nanggroe Siap Temui Presiden Perjuangkan Kelanjutannya

Wali Nanggroe Aceh PYM Teungku Malik Mahmud Al-Haythar menyatakan keprihatinan sekaligus kebanggaannya terhadap kondisi...

More like this

Pemko Subulussalam dan Forkopimda Sidak Pasar Jelang Iduladha

Pemerintah Kota Subulussalam bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak...

Wagub Aceh Pimpin Rakor Percepatan Pemulihan Pascabencana

‎Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin rapat koordinasi penyelesaian kegiatan masa tanggap darurat bencana banjir...

Sekda Aceh Buka MUSPROV XI INKINDO, Tekankan Profesionalisme Konsultan Hadapi Kebencanaan

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menghadiri sekaligus membuka secara resmi Musyawarah Provinsi (MUSPROV)...