Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) resmi mengintruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA) sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat. Dengan pencabutan tersebut, seluruh rakyat Aceh dipastikan tetap bisa berobat seperti biasa tanpa pembatasan desil.
“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” ujar Mualem, Senin (18/5/2026).
Pencabutan Pergub JKA tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh Nurlis Effendi. Menurutnya, pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh.
“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.
Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini.”
Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya.
“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.” []


