Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Pemerintah Aceh menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2024 Rp 11,7 Triliun.
Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan bersama antara pimpinan DPR Aceh dan Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki dalam rapat paripurna Senin (18/12/2023) malam di gedung utama DPRA.
“Alhamdulillah, dewan yang terhormat telah dapat merampungkan satu keputusan DPR Aceh terhadap Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2024,” kata Safaruddin, Wakil Ketua DPR Aceh yang memimpin rapat.
Dalam rancangan tersebut, pagu anggaran APBA 2024 adalah pendapatan Rp 11.017.741.644.428 dan belanja Rp 11.721.736.008.084 sehingga defisit Rp 703.994.363.656.
Sementara itu, pembiayaan Aceh terdapat penerimaan Rp 754.994.363.656 dan pengeluaran Rp 51.000.000.000 sehingga pembiayaan netto Rp 703.994.363.656.
Dalam penyampaian pendapat akhir Badan Anggaran dan fraksi-fraksi, secara umum DPR Aceh meminta Penjabat Gubernur berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengembalikan dana otonomi khusus Aceh menjadi 3 persen dari dana alokasi umum nasional tanpa batas waktu.
Sejak 2023, dana Otsus Aceh tersisa 1 persen hingga kelak berakhir pada 2027.
Soal perpanjangan dana Otsus, Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki mengklaim telah melakukan beberapa upaya. Misalnya, mengkaji efektivitas dana Otsus hingga menyurati Presiden Indonesia.
“Menyampaikan surat kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan telah ditindaklanjuti oleh Kementrian Keuangan dengan mengadakan pertemuan pada tanggal 14 Desember 2023 di gedung DJKN untuk pertimbangan perpanjangan dana Otsus Aceh,” kata Achmad Marzuki.[]