HomeNewsBPKS Diskusi Bersama Bappenas, Bahas Keterbatasan Pendanaan hingga Proyek Prioritas

BPKS Diskusi Bersama Bappenas, Bahas Keterbatasan Pendanaan hingga Proyek Prioritas

Published on

Manajemen Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) melaksanakan diskusi strategis bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas di Jakarta, Jumat (23/5).

Diskusi dipimpin Direktur Pembangunan Indonesia Barat Bappenas, DR Jayadi, dihadiri Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen dan Wakil Kepala BPKS Abdul Manan.

Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen menyebutkan pertemuan tersebut membahas isu pendanaan, regulasi, dan kelembagaan yang tengah dihadapi BPKS dalam pelaksanaan program-program prioritas nasional.

Iskandar menyampaikan berbagai tantangan dalam dua tahun terakhir akibat keterbatasan pendanaan yang dipengaruhi oleh kebijakan Automatic Adjustment Tahun Anggaran 2025. “Alokasi pagu indikatif tahun 2026 bahkan lebih kecil dibandingkan tahun 2025, hal ini berdampak pada terhambatnya aktivitas pengembangan kawasan, khususnya dalam penyediaan infrastruktur penting seperti Pelabuhan Penyeberangan Balohan yang merupakan bagian dari kegiatan Prioritas Nasional,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).

BPKS juga menggarisbawahi pentingnya dukungan Bappenas dalam menjembatani koordinasi lintas kementerian guna menyelesaikan isu regulasi, kelembagaan, serta pendanaan. Selain itu, Iskandar menyoroti putusnya rantai koordinasi Dewan Kawasan Sabang dengan Presiden sejak dibubarkannya Dewan Kawasan Nasional pada 2016 demi efisiensi birokrasi.

Menanggapi hal tersebut, DR. Jayadi menyarankan BPKS untuk lebih intensif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan menyiapkan skenario optimis dan pesimis dalam menyikapi kondisi anggaran ke depan.

Bappenas juga menjadwalkan pertemuan trilateral antara BPKS, Bappenas, dan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu pada 5 Juni 2025 mendatang. Dalam forum tersebut, Bappenas akan mendukung usulan penambahan anggaran, dengan syarat BPKS menyiapkan dokumen teknis yang lengkap dan komprehensif.

BPKS juga didorong untuk mulai mempertimbangkan alternatif pendanaan di luar sumber Rupiah Murni (RM). Dalam rangka penyusunan Rencana Strategis 2025–2029, BPKS disarankan untuk terlebih dahulu menyelesaikan persoalan regulasi dan kelembagaan yang selama ini menjadi hambatan mendasar.

Perwakilan dari Direktorat Pengembangan Regional Sumatera Utara, Bintang Rahmat Wananda mengatakan untuk periode RPJMN 2025–2029, BPKS diharapkan menyiapkan dokumen usulan proyek individu maupun terintegrasi untuk diajukan melalui skema Pinjaman Luar Negeri (blue book).

“Kami akan membantu pengiriman petunjuk teknis terkait penyusunan dokumen persyaratan pengusulan tersebut,” ujarnya. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Asops Kasad Cek Kesiapan Yonif 115 Macan Leuser, Pastikan Siap Jaga Perbatasan RI-PNG

Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat (Asops Kasad), Mayor Jenderal TNI Aminton Manurung, bersama...

Media Lokal Harus Adaptif Hadapi AI

Media lokal dituntut semakin adaptif menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan perubahan platform digital...

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Kawasan Bebas Sabang

Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006...

Mualem Lantik 248 Kepala SMA, SMK, dan SLB se-Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) melantik sebanyak 248 Kepala SMA, SMK dan SLB se-Aceh...

BPMA dan TNI Tinjau Blok A Medco di Aceh Timur, Perkuat Keamanan Operasi Hulu Migas

Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) bersama jajaran TNI Angkatan Darat (AD) melaksanakan kunjungan lapangan...

More like this

Asops Kasad Cek Kesiapan Yonif 115 Macan Leuser, Pastikan Siap Jaga Perbatasan RI-PNG

Asisten Operasi Kepala Staf Angkatan Darat (Asops Kasad), Mayor Jenderal TNI Aminton Manurung, bersama...

Media Lokal Harus Adaptif Hadapi AI

Media lokal dituntut semakin adaptif menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan perubahan platform digital...

Lembaga Wali Nanggroe Identifikasi Persoalan Kawasan Bebas Sabang

Tim Kajian Implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006...