BerandaNewsBPKS Diskusi Bersama Bappenas, Bahas Keterbatasan Pendanaan hingga Proyek Prioritas

BPKS Diskusi Bersama Bappenas, Bahas Keterbatasan Pendanaan hingga Proyek Prioritas

Published on

Manajemen Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) melaksanakan diskusi strategis bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas di Jakarta, Jumat (23/5).

Diskusi dipimpin Direktur Pembangunan Indonesia Barat Bappenas, DR Jayadi, dihadiri Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen dan Wakil Kepala BPKS Abdul Manan.

Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen menyebutkan pertemuan tersebut membahas isu pendanaan, regulasi, dan kelembagaan yang tengah dihadapi BPKS dalam pelaksanaan program-program prioritas nasional.

Iskandar menyampaikan berbagai tantangan dalam dua tahun terakhir akibat keterbatasan pendanaan yang dipengaruhi oleh kebijakan Automatic Adjustment Tahun Anggaran 2025. “Alokasi pagu indikatif tahun 2026 bahkan lebih kecil dibandingkan tahun 2025, hal ini berdampak pada terhambatnya aktivitas pengembangan kawasan, khususnya dalam penyediaan infrastruktur penting seperti Pelabuhan Penyeberangan Balohan yang merupakan bagian dari kegiatan Prioritas Nasional,” ujar Iskandar dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/5/2025).

BPKS juga menggarisbawahi pentingnya dukungan Bappenas dalam menjembatani koordinasi lintas kementerian guna menyelesaikan isu regulasi, kelembagaan, serta pendanaan. Selain itu, Iskandar menyoroti putusnya rantai koordinasi Dewan Kawasan Sabang dengan Presiden sejak dibubarkannya Dewan Kawasan Nasional pada 2016 demi efisiensi birokrasi.

Menanggapi hal tersebut, DR. Jayadi menyarankan BPKS untuk lebih intensif berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan menyiapkan skenario optimis dan pesimis dalam menyikapi kondisi anggaran ke depan.

Bappenas juga menjadwalkan pertemuan trilateral antara BPKS, Bappenas, dan Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu pada 5 Juni 2025 mendatang. Dalam forum tersebut, Bappenas akan mendukung usulan penambahan anggaran, dengan syarat BPKS menyiapkan dokumen teknis yang lengkap dan komprehensif.

BPKS juga didorong untuk mulai mempertimbangkan alternatif pendanaan di luar sumber Rupiah Murni (RM). Dalam rangka penyusunan Rencana Strategis 2025–2029, BPKS disarankan untuk terlebih dahulu menyelesaikan persoalan regulasi dan kelembagaan yang selama ini menjadi hambatan mendasar.

Perwakilan dari Direktorat Pengembangan Regional Sumatera Utara, Bintang Rahmat Wananda mengatakan untuk periode RPJMN 2025–2029, BPKS diharapkan menyiapkan dokumen usulan proyek individu maupun terintegrasi untuk diajukan melalui skema Pinjaman Luar Negeri (blue book).

“Kami akan membantu pengiriman petunjuk teknis terkait penyusunan dokumen persyaratan pengusulan tersebut,” ujarnya. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Gubernur Aceh Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi melantik H. Zulkifli H. Adam dan Drs....

Wali Nanggroe Aceh Tinjau Lapas Perempuan Sigli: Kamar Penuh, Bayi Ikut Tertahan

Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan kunjungan resmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Pemerintah Aceh Sebut Status Kepemilikan 4 Pulau Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi alasan yang...

Stadion H Dimurthala Disewa Persiraja hingga 2030, Nilainya Lebih dari Rp1 Miliar

Klub sepak bola Persiraja Banda Aceh resmi menyewa Stadion H Dimurthala, Lampineung, secara jangka...

Mualem Dukung Swasembada Pangan Presiden Prabowo

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, mendukung penuh kebijakan swasembada pangan yang...

More like this

Gubernur Aceh Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang

Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi melantik H. Zulkifli H. Adam dan Drs....

Wali Nanggroe Aceh Tinjau Lapas Perempuan Sigli: Kamar Penuh, Bayi Ikut Tertahan

Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al-Haythar, melakukan kunjungan resmi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)...

Pemerintah Aceh Sebut Status Kepemilikan 4 Pulau Harusnya Mengacu Kesepakatan 1992

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si, menanggapi alasan yang...