Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh dan Pemerintah Aceh mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 pada Selasa malam (24/9/2024). Pengesahan tersebut menjadi sejarah baru sebagai pengesahan anggaran tercepat dari yang pernah ada dalam sejarah Pemerintah Aceh.
Merujuk dua tahun sebelumnya, APBA Tahun Anggaran 2024 baru disahkan pada 18 Desember 2023 dan APBA Tahun Anggaran 2023 disahkan pada 23 November 2022.
Penandatanganan dokumen pengesahan APBA 2025 dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh Safrizal bersama Ketua DPR Aceh Zulfadhli, dan Wakil Ketua DPRA Dalimi, disaksikan Plh Sekda Aceh Azwardi dan seluruh anggota DPR Aceh yang hadir dalam rapat.
Pj Gubernur Aceh, Safrizal menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada ketua, para wakil Ketua dan anggota DPR Aceh yang dengan penuh semangat bersinergi dalam menyelesaikan rangkaian pembahasan Rancangan Qanun Aceh tentang APBA Tahun Anggaran 2025.
“Sejalan dengan itu, semua pendapat, usul, saran, dan koreksi yang bersifat konstruktif yang telah disampaikan melalui pendapat akhir Badan Anggaran, dan pendapat akhir fraksi-fraksi serta saran pendapat selama masa Persidangan Pembahasan Rancangan APBA Tahun Anggaran 2025, akan menjadi perhatian kami untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Safrizal dalam Rapat Paripurna DPR Aceh.
Safrizal menegaskan bahwa sinergi eksekutif dan legislatif bersama dalam rapat paripurna itu merupakan bukti nyata Pemerintahan Aceh mempunyai komitmen yang tinggi untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh masyarakat Aceh.
Adapun rincian APBA 2025 terdiri dari pendapatan sebesar Rp 10.860.791.216.935, dan belanja Rp11.070.665.479.300. Sementara pembiayaan Aceh terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 261.874.262.395 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 52.000.000.000. []