HomeNews70 Persil Tanah Wakaf di Aceh Besar Telah Bersertifikat

70 Persil Tanah Wakaf di Aceh Besar Telah Bersertifikat

Published on

Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, diwakili Sekda Aceh Besar Sulaimi menghadiri penyerahan 70 persil tanah wakaf yang sudah bersertifikat, kepada para nadzir (pengelola) wakaf di delapan kecamatan di Aceh Besar. Agenda berlangsung di Aula Baharuddin Lopa, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Selasa (17/10/2023).

Hadir dalam kesempatan itu, Kajari Aceh Besar, Basril G, Kepala Kantor Kementerian Agama Aceh Besar H Salman, Kepala BPN Aceh Besar M Taufik, Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Cabang Aceh Besar H Khalid Wardana, Kadis Pertanahan Aceh Besar Alyadi MM, para camat, nadzir wakaf, dan tokoh-tokoh masyarakat.

Kajari Aceh Besar, Basril G memberikan apresiasi kepada semua stakeholder yang telah mendukung sehingga proses sertifikasi tanah wakaf yang ada di Aceh Besar terwujud. Sertifikasi tanah wakaf sangat penting dilakukan dan sudah menjadi salah satu program strategis nasional.

“Bertujuan untuk menghindari konflik/sengketa terhadap tanah wakaf. Kami dari Kejaksaan Negeri Aceh Besar selalu mendukung dan berkomitmen untuk suksesnya program sertifikasi tanah wakaf ini,” katanya.

Sementara itu, Sekda Aceh Besar Sulaimi menyampaikan apresiasi kepada pihak Kajari Aceh Besar, Kepala BPN Aceh Besar, Kakankemenag Aceh Besar dan jajarannya, serta semua pihak yang sudah mendukung sehingga pada kesempatan tersebut diserahkan sebanyak 70 persil sertifikasi tanah wakaf kepada para nadzir wakaf.

Sulaimi mengharapkan dukungan para Kepala Kantor Urusan Agama agar meningkatkan sosialisasi tentang pentingnya sertifikasi tanah wakaf di semua kecamatan. Sosialisasi tersebut dapat dilakukan pada saat khutbah Jumat atau dalam pertemuan dengan para nadzir dan tokoh-tokoh masyarakat di semua gampong. ”Program sertifikasi tanah wakaf ini perlu terus dilanjutkan, karena saat ini masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum terserrifikasi. Pemkab Aceh Besar dan jajarannya tentu saja sangat mendukung program mulia ini,” ungkap Sekdakab Aceh Besar.

Kakankemenag Aceh Besar H Salman mengatakan program sertifikat tanah wakaf adalah jihad untuk menyelamatkan aset agama, dan menjadi solusi untuk menghindari sengketa terhadap keberadaan tanah wakaf di kemudian hari.

Kepala BPN Kabupaten Aceh Besar, M Taufik menyebutkan saat ini masih banyak tanah wakaf di Aceh Besar yang belum tersertifikasi. Dia memperkirakan ada sekitar 2.500 hingga 3.000 persil tanah wakaf belum bersertifikat yang tersebar pada 604 gampong di Aceh Besar.

Untuk itu, diharapkan program sertifikasi tanah wakaf ini harus terus didukung oleh semua stakeholder. ”Alhamdulillah, pada kesempatan ini sudah selesai 70 persil tanah wakaf yang tersertifikasi dan diserahkan kepada nadzir yang ada di 8 kecamatan di Aceh Besar,” jelas M Taufik. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Asrama Haji Aceh Siap Sambut Kepulangan Jemaah Mulai 15 Juni

Asrama Haji Kelas I Aceh menyatakan siap menyambut kepulangan jemaah haji Aceh yang dijadwalkan...

Manuskrip Bersejarah Aceh Dikuasai Warga Malaysia, Pemilik Siapkan Upaya Hukum Internasional 

Sejumlah manuskrip bersejarah Aceh diduga masih berada dalam penguasaan seorang bangsawan Malaysia. Pemiliknya Tarmizi...

USK Tambah 5 Profesor Baru, Lahirkan Pakar Peradilan Adat Pertama di Indonesia

Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menambah kekuatan akademiknya dengan mengukuhkan lima profesor baru dalam...

Mensos dan Wagub Aceh Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

‎Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi kunjungan kerja Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, dalam...

Terima BAM DPR RI, Sekda Aceh Cari Jalan Keluar bagi Warga Eks Blang Lancang-Rancong

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR...

More like this

Asrama Haji Aceh Siap Sambut Kepulangan Jemaah Mulai 15 Juni

Asrama Haji Kelas I Aceh menyatakan siap menyambut kepulangan jemaah haji Aceh yang dijadwalkan...

Manuskrip Bersejarah Aceh Dikuasai Warga Malaysia, Pemilik Siapkan Upaya Hukum Internasional 

Sejumlah manuskrip bersejarah Aceh diduga masih berada dalam penguasaan seorang bangsawan Malaysia. Pemiliknya Tarmizi...

USK Tambah 5 Profesor Baru, Lahirkan Pakar Peradilan Adat Pertama di Indonesia

Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menambah kekuatan akademiknya dengan mengukuhkan lima profesor baru dalam...