HomeNewsMantan Direktur RS Yuliddin Away Aceh Selatan Ditahan Jaksa

Mantan Direktur RS Yuliddin Away Aceh Selatan Ditahan Jaksa

Published on

Mantan Direkur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Yuliddin Away di Tapaktuan, Aceh Selatan berinisial F ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan. Saat ini, F telah ditangkap bersama Direktur PT KDI (Klik Data Indonesia), inisial RY.

“Tim penyidik telah melakukan penanahan terhadap F dan RY karena terkait (dugaan korupsi) kegiatan Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada BLUD RSUD dr. Yuliddin Away Tapaktuan,” kata Heru Anggoro, Kajari Aceh Selatan melalui Kasi Pidana Khusus, Iqram Syahputra dalam keterangan tertulis, Senin (9/10/2023).

Menurutnya, penangkapan dan penahanan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka F Nomor: TAP-04/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023 dan  Surat Penetapan Tersangka RY Nomor: TAP 05/L.1.19/Fd.2/10/2023 tanggal 9 Oktober 2023.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka F dan RY  dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai 9 Oktober 2023,” jelas Iqram Syahputra.

F dan RY telah diperiksa dengan status sebagai tersangka. Selama pemeriksaan, mereka diberikan pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatannya dalam peristiwa pidana pada kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa SIMRS pada BLUD RSUD Yuliddin Away Tapaktuan, Aceh Selatan.

Dalam perkara ini, para tersangka berdasarkan 2 alat bukti yang cukup telah memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana.

Para tersangka dinilai secara bersama-sama dan melawan hukum melakukan tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang atau Jasa SIMRS pada Rumah Sakit Yuliddin Away, dengan total uang negara yang telah dibayarkan sejumlah Rp4,38 miliar. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Gubernur Aceh dan SKK Migas Sepakat Revisi POD Blok Andaman

Gubenur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyapakati penyampaian revisi...

Hari Lingkungan Sedunia: Forum Lintas Sektor Serukan Penyelamatan Lingkungan Aceh

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus seruan aksi melalui...

Asrama Haji Aceh Siap Sambut Kepulangan Jemaah Mulai 15 Juni

Asrama Haji Kelas I Aceh menyatakan siap menyambut kepulangan jemaah haji Aceh yang dijadwalkan...

Manuskrip Bersejarah Aceh Dikuasai Warga Malaysia, Pemilik Siapkan Upaya Hukum Internasional 

Sejumlah manuskrip bersejarah Aceh diduga masih berada dalam penguasaan seorang bangsawan Malaysia. Pemiliknya Tarmizi...

USK Tambah 5 Profesor Baru, Lahirkan Pakar Peradilan Adat Pertama di Indonesia

Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menambah kekuatan akademiknya dengan mengukuhkan lima profesor baru dalam...

More like this

Gubernur Aceh dan SKK Migas Sepakat Revisi POD Blok Andaman

Gubenur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyapakati penyampaian revisi...

Hari Lingkungan Sedunia: Forum Lintas Sektor Serukan Penyelamatan Lingkungan Aceh

Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2026 menjadi momentum refleksi sekaligus seruan aksi melalui...

Asrama Haji Aceh Siap Sambut Kepulangan Jemaah Mulai 15 Juni

Asrama Haji Kelas I Aceh menyatakan siap menyambut kepulangan jemaah haji Aceh yang dijadwalkan...