HomeNewsWagub Aceh Mediasi Perselisihan Bupati–Wabup Pidie Jaya

Wagub Aceh Mediasi Perselisihan Bupati–Wabup Pidie Jaya

Published on

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, akan memediasi perselisihan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya yang belakangan mencuat ke publik. Mediasi tersebut dilakukan atas arahan Menteri Dalam Negeri dan dijadwalkan berlangsung di ruang kerja Wagub di Kantor Gubernur Aceh pada Kamis (2/4/2026).

Langkah mediasi ini diambil menyusul adanya ketegangan antara Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya terkait pembagian tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Wakil Gubernur Fadhlullah menegaskan, upaya mediasi ini merupakan langkah Pemerintah Aceh untuk menjaga stabilitas pemerintahan dan keharmonisan dalam pelaksanaan pembangunan di Pidie Jaya. Menurutnya, sinergi antara kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi kunci utama dalam memastikan program pembangunan berjalan efektif dan menyentuh masyarakat.

Ia juga menyampaikan bahwa mediasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas arahan Menteri Dalam Negeri agar kedua belah pihak dapat dipertemukan dan mencari solusi bersama secara musyawarah.

“Pemerintah Aceh ingin memastikan roda pemerintahan tetap berjalan baik. Karena itu, kedua pihak akan kita dudukkan bersama untuk mencari jalan keluar terbaik,” ujar Fadhlullah.

Melalui forum mediasi tersebut, diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya dapat mencapai kesepahaman, sehingga hubungan kerja kembali harmonis dan fokus pada pelayanan publik serta percepatan pembangunan daerah.

Perselisihan dipicu oleh pernyataan Wakil Bupati, Hasan Basri, yang merasa belum diberikan pelimpahan sebagian tugas dan kewenangan oleh Bupati sejak dilantik. Padahal, menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada Bupati Pidie Jaya tertanggal 27 Maret 2026, Hasan Basri menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya belum menerima pelimpahan kewenangan, meski telah lebih dari satu tahun sejak pelantikan pada 18 Februari 2025.

Dalam surat tersebut, Wakil Bupati juga merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pentingnya pembagian tugas antara kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Selain itu, Wabup menegaskan memiliki tanggung jawab moral kepada masyarakat yang telah memilihnya, serta kepada partai politik pengusung yang telah memberikan mandat dalam Pilkada 2024. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi soal JKA

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk  Malik Mahmud Al-Haythar, menegaskan pentingnya dialog, transparansi,...

APRI Aceh dan Humas Kemenag Aceh Gelar Webinar Penulisan Berita

Meningkatkan peran penghulu di bidang literasi media, terutama penulisan berita di media, Pengurus Wilayah...

Pemko Subulussalam dan Forkopimda Sidak Pasar Jelang Iduladha

Pemerintah Kota Subulussalam bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak...

Wagub Aceh Pimpin Rakor Percepatan Pemulihan Pascabencana

‎Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah memimpin rapat koordinasi penyelesaian kegiatan masa tanggap darurat bencana banjir...

Sekda Aceh Buka MUSPROV XI INKINDO, Tekankan Profesionalisme Konsultan Hadapi Kebencanaan

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, menghadiri sekaligus membuka secara resmi Musyawarah Provinsi (MUSPROV)...

More like this

Wali Nanggroe Tekankan Dialog dan Transparansi soal JKA

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk  Malik Mahmud Al-Haythar, menegaskan pentingnya dialog, transparansi,...

APRI Aceh dan Humas Kemenag Aceh Gelar Webinar Penulisan Berita

Meningkatkan peran penghulu di bidang literasi media, terutama penulisan berita di media, Pengurus Wilayah...

Pemko Subulussalam dan Forkopimda Sidak Pasar Jelang Iduladha

Pemerintah Kota Subulussalam bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan kegiatan inspeksi mendadak...