Oleh: Teuku Muttaqin Mansur
Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 26 November 2025, telah genap dua bulan. Rentang waktu yang tidak pendek. Menegaskan satu hal penting bagi kita, bahwa penangananan bencana tidak berhenti pada fase tanggap darurat.
Bencana ekologi –juga disebut bencana hidrometeorologi- telah meninggalkan jejak nestapa, tidak hanya kehilangan jiwa, tetapi juga kerusakan fisik, hilangnya mata pencaharian, gangguan psikologis, serta rapuhnya sendi-sendi sosial masyarakat terdampak cukup parah. Bahkan, melebihi bencana tsunami pada akhir 2004 silam.
Hingga hari ini, masih banyak warga bergulat dengan lumpur. Belum sepenuhnya mampu dibersihkan; rumah, fasilitas umum, masjid, meunasah, musala, dan lainnya. Beban hidup pun kian berat.
Dalam situasi demikian, solidaritas sosial diuji konsistensinya, sementara negara diuji kapasitas koordinatif dan juga tindakan nyata. Fase pascabencana justru sering kali menjadi fase paling sunyi, ketika perhatian mulai surut tetapi kebutuhan warga belum selesai.
Meuseuraya
Dalam khazanah adat dan bahasa Aceh, terdapat satu konsep sosial yang sejak lama menjadi fondasi ketahanan masyarakat, dikenal meuseuraya. Ia bukan sekadar istilah, melainkan laku hidup yang tumbuh dan diwariskan lintas generasi.
Secara etimologi, Aboe Bakar Aceh (1985) dalam Kamus Aceh–Indonesia menjelaskan bahwa meuseuraya berasal dari kata seuraya atau sraya, yang berarti meminta bantuan untuk mengerjakan sesuatu secara bersama-sama tanpa upah—bergotong royong. Meuseuraya berarti melakukan pekerjaan secara kolektif, seperti ungkapan: “jak meuseuraya bak umong Si Pulan” (pergi bergotong royong ke sawah Si Pulan).
Sementara, secara terminologi, meuseuraya dimaknai sebagai tindakan saling memberi bantuan untuk mengerjakan sesuatu bersama-sama tanpa imbalan, cukup dengan hidangan sederhana. Dalam bahasa Indonesia, istilah Meuseuraya mirip gotong royong. Definisi ini menegaskan bahwa solidaritas sosial masyarakat Aceh dibangun bukan atas relasi transaksional, melainkan etika kebersamaan, pengorbanan, dan tanggung jawab kolektif sejak dahulu.
Nilai tersebut bukan pula romantisme masa lalu, melainkan terus hidup dan menemukan relevansinya, terutama ketika bencana ekologi kembali menguji daya tahan masyarakat Aceh.
Dalam situasi darurat, negara terkesan hadir melalui mekanisme formal dan terstruktur. Namun dalam praktiknya, mekanisme tersebut kerap berjalan lebih lambat dibandingkan kebutuhan riil di lapangan. Di titik inilah modal sosial masyarakat bekerja lebih cepat dan efektif melalui meuseuraya.
Ungkapan “warga bantu warga” atau “korban bantu korban” yang sempat viral di berbagai platform media sosial sejatinya merekam praktik sosial yang telah lama mengakar. Di berbagai wilayah terdampak, solidaritas tumbuh secara organik dari bawah (bottom up) bukan by design.
Organisasi keagamaan berbasis masjid, dayah, majelis taklim, civitas akademika perguruan tinggi, serta lembaga sosial keagamaan bergerak menghimpun bantuan.
Komunitas pemuda, relawan lintas profesi, warga gampong, laki-laki dan perempuan turut mengambil peran sesuai kemampuan masing-masing. Sehingga meuseuraya tidak hanya terwujud dalam kerja fisik seperti membersihkan lumpur dan puing, memperbaiki rumah ibadah, atau membuka dapur umum. Ia juga hadir dalam bentuk penggalangan dan pengumpulan bantuan, mulai dari sembako, pakaian layak pakai, obat-obatan, hingga donasi dana yang dikumpulkan secara swadaya dan disalurkan langsung kepada warga terdampak.
Banyak warga yang mungkin tidak mampu turun ke lokasi bencana, tetapi berkontribusi melalui sumbangan materi dan dana sebagai wujud kepedulian kolektif. Semua itu, dilakukan tanpa pamrih, tanpa pencitraan, dan tanpa klaim.
Menariknya, sebagian besar mereka tidak menyebut apa yang mereka lakukan sebagai meuseuraya. Tidak ada penamaan, tidak ada spanduk besar, dan bahkan ada yang tidak ada keinginan untuk dikenal.
Namun di situlah justru hakikat meuseuraya bekerja dalam bentuknya yang paling jujur: praktik sosial yang lahir dari kesadaran bersama, bukan slogan atau seremoni.
Dalam konteks ini, aksi Universitas Syiah Kuala (USK) Meuseuraya pada 1 Januari 2026 —yang berfokus pada pembersihan rumah ibadah, penyaluran bantuan bagi warga terdampak, serta pemulihan ruang-ruang sosial— menjadi salah satu pengejawantahan konkret nilai adat tersebut dalam ruang akademik dan kemasyarakatan.
Mahasiswa, dosen, dan sivitas akademika turun langsung ke lapangan, bekerja bersama masyarakat, dan menanggalkan sekat-sekat institusional. Ini bukan semata kegiatan pengabdian, melainkan pernyataan moral bahwa universitas tidak berdiri di menara gading, melainkan berakar pada nilai dan penderitaan rakyat.
Pengalaman ini menunjukkan bahwa meuseuraya bukan monopoli adat atau kelompok tertentu. Ia melintasi batas organisasi, usia, jenis kelamin, dan latar sosial. Ia menjadi bahasa bersama ketika penderitaan menuntut respons segera.
Dalam konteks inilah meuseuraya memperlihatkan daya lenturnya—menyatukan adat, agama, dan solidaritas kemanusiaan dalam satu gerak yang senyap namun bermakna.
Memasuki hari ke-60 pascabencana, meuseuraya perlu dibaca sebagai panggilan untuk membangun koordinasi yang lebih terpadu dan berkelanjutan.
Penanganan dampak bencana tidak boleh dibiarkan berjalan terpisah-pisah. Diperlukan sinergi antara pemerintah (pusat, daerah), lembaga adat, organisasi keagamaan, perguruan tinggi, dan masyarakat sipil agar pemulihan berjalan sampai tuntas—tidak hanya memulihkan fisik, tetapi juga martabat dan keberlanjutan hidup warga terdampak.
Lebih jauh, meuseuraya pascabencana tidak boleh berhenti pada kerja-kerja darurat. Ia harus dibaca sebagai pesan sosial yang lebih dalam: perlunya perubahan cara pandang dalam pembangunan, pengelolaan lingkungan, pengakuan wilayah adat, serta perlindungan hutan adat sebagai bagian dari mitigasi bencana.
Bencana di Aceh, diduga bukan semata akibat curah hujan tinggi, melainkan akumulasi kebijakan yang mengabaikan keseimbangan ekologis dan kearifan lokal. Karena itu, meuseuraya adalah kritik sekaligus jalan keluar. Ia mengkritik budaya pasif, sikap saling menunggu, dan kecenderungan melepaskan tanggung jawab kepada pihak lain.
Duduk berpangku tangan, bicara tak karuan tidak akan mengubah apa pun. Aceh telah lama mengajarkan bahwa perubahan dapat lahir dari kerja bersama. Dan hari ini, di tengah lumpur banjir dan puing longsor, meuseuraya kembali berbicara—bukan melalui retorika, melainkan melalui tindakan nyata. Jak tameuseuraya. []

Penulis adalah Sekretaris Pusat Riset Hukum, Islam dan Adat Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.


