Bupati Aceh Selatan Mirwan MS menyatakan dukungannya terhadap percepatan pengakuan hutan adat di wilayahnya. Demikian disampaikan Mirwan saat menerima tim Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) di Pendopo Bupati Aceh Selatan, Tapaktuan, Jumat (19/9/2025).
Sekretaris Dewan Pakar PRHIA, Dr. M Adli Abdullah mewakili Kepala Pusat Riset, Prof. Azhari, menyampaikan kedatangan mereka sebagai tindak lanjut dari rencana pertemuan Rektor USK dengan Bupati Aceh Selatan yang diagendakan pada awal tahun ini.
“Kami datang ke Aceh Selatan atas arahan Prof. Marwan, Rektor USK, untuk membicarakan tindak lanjut proses pengakuan hutan adat di daerah ini,” ujar Adli.
Menurut Adli, tanah pada dasarnya terbagi ke dalam dua kategori, yaitu tanah negara dan tanah adat. Dalam rangka memberikan pengakuan serta perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA), bupati dan wali kota memiliki kewenangan untuk membentuk Panitia Penetapan MHA di tingkat kabupaten/kota.
Jika merujuk pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, maka proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini dilaksanakan melalui tahapan yang sistematis, dimulai dari pembentukan panitia, identifikasi MHA, verifikasi, dan validasi.
“Hasil proses ini kemudian ditetapkan melalui SK Bupati sebagai dasar bagi pemerintah pusat untuk memverifikasi usulan penetapan hutan adat,” jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Mirwan mengatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses percepatan pengakuan hutan adat.
“Pengakuan hutan adat ini penting agar masyarakat dapat memanfaatkan hutan secara berkelanjutan untuk kesejahteraan bersama sekaligus menjaga kelestariannya. Dengan adanya pengakuan ini, aktivitas masyarakat diharapkan bisa lebih produktif, selaras dengan upaya pelestarian lingkungan, serta mendukung program ketahanan pangan yang digagas Presiden Prabowo,” ujar Bupati Mirwan.
Bupati juga memastikan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan siap memfasilitasi seluruh tahapan administrasi dan koordinasi lintas dinas untuk mempercepat proses tersebut. “Kami akan menyiapkan seluruh administrasi yang dibutuhkan. Kita akan koordinasikan dengan dinas terkait agar proses ini berjalan sesuai arahan dan regulasi. Aceh Selatan siap menjadi contoh pengelolaan hutan adat yang maju dan produktif,” tegasnya.
Ia juga mengajak seluruh pihak, termasuk tim peneliti dari USK, untuk berkolaborasi dalam mewujudkan percepatan pengakuan dan perlindungan hutan adat. “Harapannya, langkah ini dapat mempercepat proses legalitas pengakuan hutan adat di Aceh Selatan. Saya minta semua pihak terkait mengambil langkah konkret untuk percepatan ini,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Aceh Selatan turut didampingi Asisten I Kamarsyah, Asisten III, Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Aceh Selatan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan serta sejumlah pejabat setempat. Dari pihak PRHIA, hadir antara lain Dr. Teuku Muttaqin Mansur, Dr. Muazzin, Rusdi, Ph.D., Musliadi bin Usman, dan Zul ‘Aidy. []



