HomeNewsAkademisi USK Menilai Putusan MK tentang Masa Jabatan Keuchik Aceh Sudah Tepat

Akademisi USK Menilai Putusan MK tentang Masa Jabatan Keuchik Aceh Sudah Tepat

Published on

Akademisi Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Teuku Muttaqin Mansur menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak perpanjangan masa jabatan Keuchik di Aceh menjadi 8 tahun. Putusan ini dianggap sebagai langkah yang tepat dalam menjaga keseimbangan dan keadilan dalam masyarakat di Aceh.

“Putusan MK ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Keistimewaan dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang mengakui kekhususan dan keistimewaan Aceh,” kata Teuku Muttaqin.

Putusan MK ini juga dinilai telah memenuhi rasa keadilan masyarakat Aceh dan menjadi kado ulang tahun 20 tahun damai Aceh. “Bila kita turun ke masyarakat, justru yang menghendaki putusan jabatan 8 tahun lebih banyak elit pemerintahan gampong, bukan masyarakat,” katanya.

Masa Jabatan Keuchik di Aceh Tetap 6 Tahun

Teuku Muttaqin berharap putusan ini dapat memperkuat stabilitas dan kemajuan di Aceh, serta meningkatkan kesejahteraan dalam segala bidang bagi masyarakat Aceh.

Teuku Muttaqin juga mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi yang telah turut menjaga marwah Aceh dan keberlanjutan damai Aceh melalui putusan ini.

“Peran MK sangat penting dalam memastikan bahwa keistimewaan dan kekhususan Aceh tetap terjaga dan dihormati,” tambah Teuku Muttaqin,  dosen Hukum Adat Fakultas Hukum USK.

Teuku Muttaqin mengucapkan selamat kepada seluruh keuchik dan masyarakat di Aceh atas putusan MK ini dan berharap mereka dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dan meningkatkan pelayanan administrasi dan adat kepada masyarakat di daerah masing-masing. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

USK Tambah 5 Profesor Baru, Lahirkan Pakar Peradilan Adat Pertama di Indonesia

Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menambah kekuatan akademiknya dengan mengukuhkan lima profesor baru dalam...

Mensos dan Wagub Aceh Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

‎Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi kunjungan kerja Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, dalam...

Terima BAM DPR RI, Sekda Aceh Cari Jalan Keluar bagi Warga Eks Blang Lancang-Rancong

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR...

Membangun Lebih Baik dan Aman: Evaluasi Pemulihan Pascabanjir Aceh 2026-2028

Oleh: Tarmizi Banjir besar dan tanah longsor yang melanda Aceh pada November 2025 menjadi...

Aceh Book Fair Masuk Usulan Prioritas IKAPI Aceh dalam Konkernas 2026

Ketua Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) Aceh periode 2026-2031, Dr Mukhlisuddin Ilyas, menawarkan kalender tahunan...

More like this

USK Tambah 5 Profesor Baru, Lahirkan Pakar Peradilan Adat Pertama di Indonesia

Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menambah kekuatan akademiknya dengan mengukuhkan lima profesor baru dalam...

Mensos dan Wagub Aceh Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Aceh Besar

‎Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, mendampingi kunjungan kerja Menteri Sosial Republik Indonesia, Saifullah Yusuf, dalam...

Terima BAM DPR RI, Sekda Aceh Cari Jalan Keluar bagi Warga Eks Blang Lancang-Rancong

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR...