HomeNewsMassa Gelar Aksi Demo Protes Keputusan Mendagri Alih 4 Pulau Milik Aceh...

Massa Gelar Aksi Demo Protes Keputusan Mendagri Alih 4 Pulau Milik Aceh ke Sumut

Published on

Massa di Banda Aceh menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (16/6/2025) siang, sebagai bentuk protes terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri yang mengalihkan empat pulau dari wilayah Aceh ke Provinsi Sumatra Utara. Massa turut membawa bendera Bintang Bulan serta spanduk berisikan protes terhadap keputusan Mendagri tersebut.

Aksi demonstrasi diwarnai orasi bergantian dari perwakilan massa yang menyatakan penolakan keras terhadap keputusan yang dinilai merugikan Aceh secara teritorial dan historis. Aksi massa yang tergabung dalam Gerakan Aceh Melawan ini mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan Satpol PP.

Adapun empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Mangkir Besar/Gadang, Pulau Mangkir Kecil/Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang selama ini tercatat sebagai bagian dari Kabupaten Aceh Singkil. Namun, dalam keputusan terbaru Kemendagri, keempat pulau itu dimasukkan ke wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara.

Sebelumnya, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh, Syakir, menegaskan bahwa keempat pulau itu sah statusnya dimiliki Aceh dengan mengacu pada kesepakatan bersama tahun 1992 antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut yang disaksikan Mendagri saat itu.

Tanggapan itu disampaikan Syakir merespon alasan yang disampaikan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, pada Rabu (11/6) yang mengatakan bahwa batas wilayah darat menjadi patokan pengambilan keputusan penetapan status kepemilikan 4 pulau, karena wilayah laut antara Aceh dan Sumut belum ditentukan hingga saat ini.

“Harusnya kan ditetapkan dulu garis batas laut karena sudah ada kesepakatan Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992 yang sampai dengan saat ini belum ada kesepakatan kedua gubernur yang merubah garis batas laut tersebut,” kata Syakir dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

Syakir mengatakan, kalau mengacu pada perspektif geografis benar adanya empat pulau itu lebih dekat dengan Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumut.

“Namun, karena ada kesepakatan 1992 antar dua gubernur, disaksikan Mendagri Rudini pada waktu itu, maka kesepakatan Tahun 1992 menjadi acuan dalam penegasan batas laut sekaligus kepemilikan 4 pulau tersebut,” sebut Syakir.

Syakir menambahkan, dengan pernyataan Kemendagri itu semestinya jangan ditetapkan dulu empat pulau tersebut karena masih ada sengketa. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Antara Bukit dan Jurang: Tragedi Tak Berkesudahan di Jalan Lintas Sumatera

Di jalur sunyi yang membelah jajaran Bukit Barisan, jalan lintas antara Kota Subulussalam dan...

Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pascabencana

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar menegaskan pentingnya penanganan...

Jaksa Tahan Mantan Kadis BPSDM Aceh Terkait Korupsi Beasiswa 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya...

Milad ke-50 Prof Sulaiman Tripa: Luncurkan 2 Buku Baru, Total Karya Tembus 225 Judul

Sejak tahun 2005 hingga usianya yang ke-50, Prof Dr Sulaiman Tripa SH MH selalu...

Wali Nanggroe: Semua Pihak Harus Dukung BNN Berantas Narkoba

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar menegaskan bahwa seluruh...

More like this

Antara Bukit dan Jurang: Tragedi Tak Berkesudahan di Jalan Lintas Sumatera

Di jalur sunyi yang membelah jajaran Bukit Barisan, jalan lintas antara Kota Subulussalam dan...

Wali Nanggroe Minta Penanganan Menyeluruh Aceh Pascabencana

Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Mahmud Al Haythar menegaskan pentingnya penanganan...

Jaksa Tahan Mantan Kadis BPSDM Aceh Terkait Korupsi Beasiswa 

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya...