HomeNewsDugaan Eksploitasi Anak di Banda Aceh, DPRK Panggil Dinsos hingga Satpol PP

Dugaan Eksploitasi Anak di Banda Aceh, DPRK Panggil Dinsos hingga Satpol PP

Published on

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh Farid Nyak Umar memanggil Dinas Sosial hingga Satuan Polisi Pamong Praja menyusul ada dugaan eksploitasi anak di Kota Banda Aceh, Aceh. Dalam pertemuan Selasa kemarin, Farid minta pemerintah mengatasi masalah ini.

Belakangan ini, Farid menerima keluhan dari masyarakat karena ada anak-anak diduga dieksploitasi dengan menjadi penjual keliling hingga peminta-minta di lampu merah. Bahkan, sampai larut malam masih berjualan di kafe-kafe.

“Kami meminta pemerintah kota untuk dapat mengantisipasinya, karena upaya eksploitasi anak ini sangat mengancam masa depan anak. Ini perlu dibongkar,” ujar Farid, Rabu (5/4/2023).

Mempekerjakan anak di bawah umur menurut Farid suatu hal yang serius. “Hal ini diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 pasal 68 tentang ketenagakerjaan, juga diperkuat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya.

Ia minta pemerintah kota berkoordinasi dengan polisi untuk menelusuri masalah ini. Selain itu, komunikasi dengan instansi pada tingkat provinsi juga perlu karena ada dugaan sebagian besar anak-anak itu dari kabupaten lain.

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal mengatakan, selama ini kerap mengamankan anak-anak di lampu merah dan kafe-kafe. Setelahnya, mereka dibina Dinas Sosial. Namun tidak lama kemudian kembali dipekerjakan.

“Awalnya anak-anak itu ada yang jadi gepeng atau badut, tapi kemudian menjalankan modus berjualan buah potong dan usaha lainnya. Kebanyakan dari mereka mencari celah agar tidak kita amankan,” kata Muhammad Rizal.

Ia menduga ada sosok yang mengoordinasi anak-anak tersebut. Karena, hampir semua mereka bukan warga Banda Aceh.

Kepala Dinas Sosial Banda Aceh Arie Maula Kafka mengatakan anak-anak yang telah diamankan Satpol PP selama ini ditampung sementara di Rumah Singgah Lamjabat. Pembinaan lebih lanjut terkendala karena mereka bukan warga Banda Aceh.

“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Sosial provinsi dan Dinas Sosial Aceh Besar untuk mencari jalan keluar dari persoalan tersebut, terutama untuk menampung dan melakukan pembinaan kepada anak-anak,” kata Arief.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Banda Aceh Cut Azharida menyebutkan penanganan dugaan eksploitasi anak ini mesti dibicarakan dengan berbagai pihak. “Kita perlu bicarakan juga dengan kabupaten tetangga,” tuturnya.

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR RI Bahas Revisi UUPA

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mendadak muncul di pintu ruang rapat Badan Lagislasi DPR...

TK RUMAN Aceh Lepas Angkatan 11, Sebagian Besar Bersekolah Gratis

Sekolah Taman Kanak-kanak pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Rumah Baca Aneuk Nanggroe (RUMAN) Aceh...

Dosen Hukum Adat USK Gelar Kuliah Lapangan di Mukim Siem Aceh Besar

Peneliti Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) bersama dosen...

APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu agar tak Terkendala Naik Jabatan

Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh menggelar audiensi dengan Kemenag Aceh...

Bahas Revisi UUPA, Mualem Ingin Dana Otsus Aceh Minimal Setara Papua

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) menyebut poin penting pada revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA)...

More like this

Mualem Saksikan Langsung RDP DPR RI Bahas Revisi UUPA

Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) mendadak muncul di pintu ruang rapat Badan Lagislasi DPR...

TK RUMAN Aceh Lepas Angkatan 11, Sebagian Besar Bersekolah Gratis

Sekolah Taman Kanak-kanak pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Rumah Baca Aneuk Nanggroe (RUMAN) Aceh...

Dosen Hukum Adat USK Gelar Kuliah Lapangan di Mukim Siem Aceh Besar

Peneliti Pusat Riset Hukum, Islam, dan Adat (PRHIA) Universitas Syiah Kuala (USK) bersama dosen...