Pelaksanaan Panitia Khusus (Pansus) Tambang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) harus dilanjutkan, tujuan utamanya adalah hasil Pansus DPRA yang sudah dilakukan tahun 2024 bisa ditindaklanjuti secara keseluruhan oleh Pemerintah Aceh.
“Terutama untuk melakukan evaluasi terhadap proses Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan perbaikan tata kelola sektor tambang yang belum berjalan baik dan menguntungkan bagi kepentingan Aceh,” kata M. Rizal Falevi Kirani, Ketua Pansus Pertambangan DPR Aceh 2024, Sabtu (4/1/2025).
Menurutnya, usulan Ketua DPR Aceh yang merencanakan melanjutkan Pansus Tambang adalah langkah yang patut didukung. Sebab banyak persoalan pada sektor tambang yang belum baik. Fakta temuan menunjukkan proses tahapan perizinan tambang selama ini sangat merugikan bagi Aceh, hanya menguntungkan pemilik izin dan aktor-aktor yang selama ini bermain sebagai broker izin.
“Makanya pelaksanaan lanjutan terhadap kerja Pansus Tambang sangat dibutuhkan dan ini berkolerasi dengan semangat rencana kerja yang akan dilakukan oleh Gubernur Aceh baru pasca-Pilkada 2024,” kata Falevi.
Dia menilai pihak yang mempertanyakan soal Pansus Tambang dengan asumsi politik balas dendam adalah pernyataan dangkal, dan tidak mengetahui substansi kerja-kerja Pansus DPRA. “Harusnya semua pihak mendukung langkah kerja yang dilakukan oleh DPR Aceh untuk kepentingan jangka panjang bagi Aceh,” katanya.
Falevi yang sebelumnya sebagai Ketua Pansus Tambang 2024, mendukung proses pelaksanaan Pansus tersebut dilanjutkan kembali untuk mendalami temua-temuan yang sudah diperoleh. Dia mendukung sepenuhnya DPR Aceh untuk melaporkan ke aparat hukum jika ditemukan adanya unsur pidana dalam pengelolaan izin tambang. []



