Warga sipil di Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, menyerahkan dua senjata api sisa konflik ke polisi. Namun, identitas warga itu tidak diungkap ke publik.
Menurut Kepala Kepolisian Resor Aceh Utara Ajun Komisaris Besar Nanang Indra Bakti, dua senjata itu jenis AK-56 dan pistol rakitan serta magasin dan 10 butir amunisi.
Penyerahan tersebut hasil penggalangan polisi setelah menerima informasi ada warga menyimpan senjata api sisa konflik.
“Akhirnya masyarakat menyerahkan senjata api ini kepada tim,” kata Nanang, Selasa (22/10/2024).
Nanang menyebutkan tidak ada tindakan hukum kepada warga sipil yang menyerahkan senjata api ke polisi, tapi akan diberikan penghargaan.
Karena itu, ia mengajak warga yang masih menyimpan senjata api untuk menyerahkan ke aparat keamanan.[]


