Seorang ayah di Dewantara, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, diduga memerkosa anak tiri berusia 8 tahun. Polisi menangkap tersangka berinisial AA (45 tahun).
Menurut Kepala Kepolisian Sektor Dewantara Inspektur Satu Faisal, kasus terungkap setelah korban cerita ke saksi yang kemudian diteruskan ke perangkat desa.
Karena perbuatannya terbongkar, pelaku kabur. Polisi yang menerima laporan dari keuchik kemudian menyelidiki sehingga menangkap AA pada Selasa (19/3/2024).
“Terduga pelaku ditangkap setelah melakukan perlawanan,” katanya.
Faisal mengatakan korban mengaku telah dua kali diperkosa ayah tiri. Pertama di kebun dan kedua di rumah pada Senin 18 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WIB.
“Saat ibu korban tidak berada di rumah,” kata Faisal.
Saat ini korban sedang dirawat di rumah sakit untuk pemeriksaan medis lebih lanjut karena keluhan sakit perut dan kemaluan.
“Kasus ini didalami dan tetap dalam penanganan pihak berwenang untuk penyelidikan lebih lanjut dan keadilan bagi korban,” katanya.[]
Catatan redaksi: Anda bisa mencari bantuan jika mengetahui ada sahabat atau kerabat, termasuk diri Anda sendiri, yang mengalami kekerasan seksual. Anda bisa menghubungi kantor polisi terdekat, atau sejumlah hotline pengaduan kasus di Aceh.
Berikut beberapa kontak hotline pengaduan kasus kekerasan seksual di Aceh: UPTD PPA Aceh: 08116808875, UPTD PPA Banda Aceh: 081224164416, Flower Aceh: 082247418718/0651-6302015, dan BEM Universitas Syiah Kuala: 082115809229


