Dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan tentang penerapan Syariat Islam di Aceh, Dinas Syariat Islam Aceh terus menjalin kerja sama dengan lembaga hukum di wilayah tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melibatkan aparat hukum, termasuk panitera, jaksa, dan kepolisian, dalam berbagai kegiatan dan pelatihan.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK Alidar, melalui Kepala Bidang Bina Hukum dan HAM, Husni M.Ag menyampaikan hal tersebut pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepaniteraan se-Aceh yang berlangsung di Wisma Harti, Kota Sinabang, Rabu (7/6/2023).
Husni menambahkan bahwa kegiatan ini terwujud berkat kerja sama yang telah terjalin antara Dinas Syariat Islam Aceh dengan Mahkamah Syariah Aceh. Tujuan dari kerja sama ini adalah untuk meningkatkan kemampuan para panitera pengganti dan panitera muda jinayat Mahkamah Syar’iyah Aceh dalam melaksanakan tugas mereka dengan baik dalam mengamankan pelaksanaan hukum Syariat Islam.
Dinas Syariat Islam Aceh menyadari bahwa mereka tidak dapat melaksanakan tugas-tugasnya sendiri tanpa dukungan dan kerjasama dari lembaga-lembaga yang berkompeten, seperti Mahkamah Syariat, kepolisian daerah, dan jaksa yang bertugas di Aceh. “Kegiatan seperti Bimbingan Teknis Kepaniteraan ini sangatlah penting dan perlu dilakukan guna mencari kesamaan persepsi dalam pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” katanya.
Panitera memiliki peran yang sangat penting, terutama dalam memahami dengan baik permasalahan yang terjadi di lapangan, terutama saat menghadapi kasus-kasus pelanggaran Syariat Islam atau kasus-kasus yang berkaitan dengan hukum Islam di Aceh. Oleh karena itu, Husni meminta semua peserta bimbingan teknis ini untuk mengikutinya dengan serius. “Pengetahuan yang didapatkan sangat penting untuk diterapkan di lapangan, terutama bagi panitera yang bertugas di Aceh,” pungkasnya.
Sementara Ketua Panitia Pelaksana, Drs. Abdul Khalik, SH, MH, menyampaikan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari penuh dengan diikuti oleh 50 orang peserta yang terdiri dari panitera, panitera pengganti, dan panitera muda jinayat Mahkamah Syar’iyah Aceh. Bimbingan teknis ini bertujuan untuk mewujudkan panitera pengganti dan panitera muda jinayat Mahkamah Syar’iyah yang profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dalam bimbingan teknis ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan wawasan yang bermanfaat dan dapat diaplikasikan dalam tugas-tugas mereka di lapangan.
Beberapa nama pemateri yang dihadirkan antara lain Drs. Zulkifli Yus, MH selaku Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Drs. Alaidin, SH, MH sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Prof. Dr. Syahrizal Abbas, MA yang merupakan Guru Besar UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Drs. Abdul Khalik, SH, MH selaku Panitera Mahkamah Syar’iyah Aceh, serta Ratna Juwita, SH, MH sebagai Panitera Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh. []