Seorang warga Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, Aceh, berinisial SU (45 tahun) diduga diancam tembak dengan ditodong pistol rakitan oleh pria berinisial SA (38 tahun). Menurut polisi akar masalahnya karena SU tak merampungkan pekerjaan yang telah menerima upahnya.
Penodongan senjata api rakitan ini terjadi pada Sabtu (25/3/2023) di Alur Dua, Ranto Peureulak. SA ditangkap pada Jumat (31/3) malam.
“Kejadian bermula pada 2022, abang ipar pelaku menyuruh korban bekerja di kebun dengan upah Rp 1,7 juta. Setelah upah diterima, pekerjaan tidak diselesaikan korban,” kata Kepala Kepolisian Resor Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Andy Rahmansyah, Jumat (5/5/2023).
Pada Sabtu itu, SA mendatangi SU meminta mengembalikan uang abang iparnya dengan jumlah hampir dua kali lipat: Rp 3 juta.
“Sambil menodongkan senjata api dan mengancam ‘kutembak kau’ dan dìjawab oleh korban, ya sudah tembak saja. Setelah itu pelaku pergi meninggalkan korban,” kata Andy.
Setelahnya, SU merasa terancam dan melaporkan penodongan itu ke Polres Aceh Timur. Polisi lantas menyelidiki kasus itu sehingga menangkap SA.
Dari SA, polisi menyita sepucuk senjata api revolver (pistol) rakitan, tiga amunisi, dan satu selongsong. Menurut SA, senjata itu diperoleh dari TK.
“Pelaku ditersangkakan dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara juncto Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” katanya.[]