Tim Pemenangan pasangan calon gubernur/wakil gubernur Aceh, Bustami dan Fadhil Rahmi menilai pihaknya telah memenuhi semua persyaratan untuk ditetapkan sebagai peserta Pilkada 2024.
Hal itu sampaikan TM Nurlif sebagai Ketua Tim Pemenangan Bustami-Fadhil Rahmi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/9/2024). “Semua dokumen telah kami serahkan kepada KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh baik yang kami upload di Silon maupun dalam bentuk dokumen fisiknya ke KIP Aceh, dokumen Calon Gubernur maupun dokumen calon wakil Gubernur pada 13 September 2024,” katanya.
Menurut Nurlif, tim pemenangan partai pengusung, dan pendukung telah melakukan koordinasi dengan KIP Aceh dan pihak terkait lainnya.
Terkait salah satu tahapan yaitu penandatanganan pernyataan melaksakan MoU Helsinki, dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dan peraturan pelaksanaannya pada 12 September 2024, diketahui saat itu calon pengganti untuk wakil gubernur belum ada. Dikarenakan Tgk Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) calon wakil Bustami sebelumnya telah meninggal dunia.
Wakil Tak Ada, Bakal Cagub Bustami Tertunda Teken Kesediaan Jalankan MoU Helsinki
“Calon gubernur kami belum diperkenankan untuk menandatangani dokumen tersebut, sehingga akan dijadwalkan kembali setelah calon pengganti wakil gubernur didaftarkan kembali,” kata Nurlif.
Selanjutnya pada 18 September 2024, KIP Aceh memberikan berita acara hasil penelitian dokumen persyaratan pencalonan kepada Tim Pemenangan Bustami-Fadhil Rahmi, dengan status Belum Memenuhi Syarat {BMS}, karena belum terlaksananya penandatanganan dokumen melaksanakan MoU Helsinki dan UUPA.
“Hal ini disebabkan KIP Aceh belum menjadwalkan penandatanganan dokumen akan melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA di depan lembaga DPRA,” jelas Nurlif yang juga Ketua DPD I Golkar Aceh.
Menurutnya, pasangan Bustami-Fadhil Ramli telah menandatangani dokumen pernyataan akan menjalankan seluruh perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Qanun Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Qanun 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Aceh.
“Bahwasanya kami telah memenuhi seluruh dokumen persyaratan calon sebagaimana disyaratkan oleh perundang-undangan, sedangkan tidak terlaksananya penandatanganan dokumen melaksanakan MoU Helsinki dan menjalankan UUPA (di depan DPRA) oleh karena KIP Aceh belum menjadwalkan pelaksanaan penandatanganannya,” kata Nurlif.
Karenanya, sambung Nurlif, jika mengacu kepada ketentuan yang berlaku, maka sudah cukup alasan bagi KIP Aceh untuk menyatakan calon Gubernur Bustami dan calon Wakil Gubernur Fadhil Rahmi dengan status sudah memenuhi syarat sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Aceh pada Pilkada 2024. []



