Bakal calon gubernur Aceh 2024 Bustami Hamzah tidak dapat menandatangani pernyataan bersedia menjalankan MoU Helsinki dan UUPA dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) pada Kamis (12/9/2024). Sebab, ia belum ada wakil pengganti setelah pendampingnya Teungku Muhammad Yusuf A Wahab (Tu Sop) meninggal.
Ketua DPRA Zulfadli mengatakan berdasarkan surat dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, hanya pasangan calon lengkap yang berhak menandatangani surat pernyataan. Dalam rapat paripurna tersebut, hanya bakal pasangan calon Muzakir Manaf dan Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) yang dinyatakan boleh melanjutkan proses penandatanganan.
“Melihat aturan yang sudah ditetapkan oleh KIP dan sudah disurati kepada kita, terkait dengan hari ini, yang hadir di sini dua paslon, yang satu paslon tidak ada wakilnya. Jadi sesuai dengan ketentuan, yang boleh menandatangani hari ini hanyalah Muzakir Manaf dan Dek Fadh, satu paslon,” kata Zulfadli yang memimpin rapat.
Bustami terlihat hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Situasi ini mulanya mendapat perhatian Teungku Muhammad Yunus dari Fraksi Partai Aceh, yang mengajukan interupsi terkait keabsahan penandatanganan tanpa kehadiran calon wakil. Ia mempertanyakan apakah aturan membolehkan Bustami Hamzah menandatanganinya tanpa didampingi calon wakilnya.
“Kami ingin menanyakan kepada KIP, apakah bisa menandatangani naskah tersebut dengan tidak ada pasangan calon yang lengkap. Kalau secara aturan bisa, silakan, tapi kalau secara aturan tidak bisa, tolong ditunda,” kata Yunus dalam rapat.
Namun, Abdurrahman Ahmad, Ketua Fraksi Gerindra DPRA, menegaskan bahwa hal ini tidak perlu menjadi perdebatan panjang. Ia merujuk isi surat dari KIP yang menyatakan bahwa penandatanganan dilakukan pasangan calon. Menurutnya, penekenan ini sepenuhnya menjadi kewenangan DPRA, bukan lagi kewenangan KIP.
“Substansi suratnya itu pasangan calon, karena itu kita tidak perlu berdiskusi panjang. Ini kewenangan kita di lembaga DPR, bukan lagi kewenangan KIP di sini. Berdasarkan surat dari KIP yang tadi dibacakan, bahwa hari ini yang boleh tanda tangan itu pasangan calon,” kata Abdurrahman Ahmad.
Ia juga menambahkan bahwa Bustami akan diberi kesempatan lain untuk menandatangani surat kesediaan setelah ia resmi memiliki pasangan calon wakil.
“Terhadap Pak Bustami yang belum ada pasangan hari ini, nanti kita jadwalkan kembali untuk menandatangani MoU Helsinki ini. Jadi, hari ini yang boleh tanda tangan adalah Mualem dan Dek Fadh karena sudah lengkap pasangannya, sementara Pak Bustami kita jadwalkan kembali di waktu lain setelah pasangannya sudah terpenuhi,” katanya.
Rapat paripurna penandatangan pernyataan bersedia menjalankan MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintahan Aceh ini bagian dari tahapan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Aceh. Rapat tersebut diakhiri dengan pasangan Muzakir Manaf dan Dek Fadh yang resmi menandatangani naskah.
MoU Helsinki adalah kesepakatan perdamaian antara Gerakan Aceh Merdeka dan Republik Indonesia pada 15 Agustus 2005 yang mengakhiri perang sejak 1976 di Aceh. Perjanjian ini memberikan keistimewaan dan kekhususan yang lebih luas kepada Aceh, yang kemudian diturunkan dalam Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).