Tiga tersangka pencurian puluhan AC alias penyejuk udara di sebuah hotel terbengkalai di kawasan Peunayong, Banda Aceh, ditangkap polisi, Rabu (8/5/2024). Polisi menyelidiki perkara ini setelah menerima laporan dari pihak hotel, Selasa kemarin.
Kepala Kepolisian Sektor Kuta Alam Ajun Komisaris Suriya mengatakan tiga tersangka adalah HM (39) asal Sumatera Utara, RS (32) asal Aceh Besar, dan RF (33) asal Banda Aceh. “Mereka satu kelompok, saat beraksi menggunakan satu becak,” katanya.
Menurut Suriya, hotel itu selama ini terbengkalai dan tidak ada penjaga. Ketiga tersangka bukan saja mengambil AC, melainkan juga enam televisi serta kabel di beberapa kamar.
“Saat pelaku tertangkap hanya diamankan barang bukti enam AC yang baru dibongkar dan hendak dijual lagi, becak yang digunakan sebagai sarana pengangkut juga kami amankan,” kata Suriya.
Polisi masih mendalami kasus ini. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 250 juta.[]