BerandaNewsTerdakwa Korupsi Mantan Ketua BRA Dituntut 13 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Mantan Ketua BRA Dituntut 13 Tahun Penjara

Published on

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur dn Kejaksaan Tinggi Aceh membacakan tuntutan untuk para terdakwa tindak pidana korupsi bantuan untuk korban konflik. Mantan Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) dituntut hukuman penjara 13 tahun lebih.

Tuntutan dibacakan JPU Akbar Pramadhana dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (21/2/2025). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, M Jamil, bersama anggota Majelis Hakim, R Deddy Harryanto dan Heri Alfian. Terdakwa Suhendri hadir didampingi penasihat hukumnya.

Dalam keterangan pers yang ditandatangani Kajari Aceh Timur, Lukman Hakim pada Sabtu (22/2) disebutkan selain hukuman penjara, Suhendri juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsidair atau hukuman selama enam bulan kurungan.

Selanjutnya Suhendri diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp9,2 miliar. Apabila terdakwa tidak membawa, maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda, maka dipidana sembilan tahun penjara.

Dalam persidangan tersebut, JPU juga menuntut terdakwa Zulfikar dalam perkara yang sama dengan hukuman 13 tahun enam bulan penjara, serta denda Rp1,6 miliar. Kemudian JPU juga menuntut sejumlah terdakwa lainnya, yaitu; Muhammad, Mahdi, Zamzami dan Hamdani.

Hukuman untuk mereka beragam, dari tujuh tahun hingga 11 tahun penjara. Mereka juga diwajibkan membayar denda dan mengganti kerugian negara dengan nilai bervariasi di bawah Rp1 miliar.

Kejati Aceh Tahan Ketua BRA karena Dugaan Korupsi

Kasus korupsi tersebut bermula dari proyek pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur yang dikelola oleh BRA. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2023 sebesar Rp15,7 miliar.

Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Jumat pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembelaan para terdakwa. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Islamic Trust Fund UIN Ar-Raniry Salurkan Bantuan UKT Rp1,5 Miliar bagi Mahasiswa

Islamic Trust Fund (ITF) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh kembali menyalurkan bantuan...

Operasi Patuh Seulawah 2025 Resmi Dimulai, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Polda Aceh

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 selama 14 hari, mulai...

Matahari Tepat di Atas Ka’bah Hari Ini dan Besok, Ayo Cek Arah Kiblat!

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan terjadinya fenomena astronomi Istiwa A‘zam pada hari ini dan besok,...

Persiraja Mulai Latihan Perdana pada 25 Juli 2025

Menyambut kompetisi Pegadaian Championship 2025/26, Persiraja Banda Aceh akan menggelar latihan perdana pada Jumat,...

40 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi, Ini Nomor KUH yang Bisa Dihubungi Keluarga

Operasional penyelenggaraan ibadah haji 1446 H selesai pada 11 Juli 2025 seiring kepulangan kelompok...

More like this

Islamic Trust Fund UIN Ar-Raniry Salurkan Bantuan UKT Rp1,5 Miliar bagi Mahasiswa

Islamic Trust Fund (ITF) Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh kembali menyalurkan bantuan...

Operasi Patuh Seulawah 2025 Resmi Dimulai, Ini 7 Pelanggaran yang Jadi Target Utama Polda Aceh

Kepolisian Daerah (Polda) Aceh resmi menggelar Operasi Patuh Seulawah 2025 selama 14 hari, mulai...

Matahari Tepat di Atas Ka’bah Hari Ini dan Besok, Ayo Cek Arah Kiblat!

Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan terjadinya fenomena astronomi Istiwa A‘zam pada hari ini dan besok,...