Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melakukan penahanan terhadap Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Suhendri, bersama empat tersangka lainnya pada Selasa (15/10/2024). Penahanan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah di Aceh Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis dalam keterangannya mengatakan proyek tersebut dikelola BRA bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) Tahun 2023 sebesar Rp15,7 miliar.
Selain Ketua BRA Suhendri, tersangka lainnya adalah Zulfikar selaku koordinator atau penghubung ketua BRA, Muhammad selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mahdi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Zamzami selaku peminjam perusahaan.
“Penahanan lima tersangka dilakukan usai penyerahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” kata Ali Rasab.
Ketua BRA Ditetapkan Tersangka Korupsi Bantuan Korban Konflik
Para tersangka kemudian dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh untuk masa penahanan selama 20 hari, mulai 15 Oktober-3 November 2024. Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum serta menghindari potensi tersangka melarikan diri, merusak barang bukti atau mengulangi tindak pidana. []


