HomeNewsTerbongkar! Upaya Selundupkan Emas Rp7,25 Miliar ke Malaysia Digagalkan Bea Cukai Aceh

Terbongkar! Upaya Selundupkan Emas Rp7,25 Miliar ke Malaysia Digagalkan Bea Cukai Aceh

Published on

Upaya penyelundupan emas batangan senilai Rp7,25 miliar ke Malaysia melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda berhasil digagalkan Bea Cukai Banda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh. Dalam operasi hasil sinergi lintas instansi tersebut, petugas mengamankan 2.989 gram emas beserta seorang warga negara asing (WNA) yang diduga sebagai pelaku.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (1/7/2026) dan diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Kamis (9/7).

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Aceh, Widodo, dan pimpinan tim gabungan menyampaikan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi perekonomian nasional sekaligus mengamankan penerimaan negara.

“Penyelundupan komoditas strategis seperti emas ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pajak dan bea keluar, tetapi juga mengancam stabilitas ekonomi. Kami berkomitmen akan menutup segala celah bagi upaya penyelundupan komoditas berharga milik bangsa,” kata Rahmat.

Ia mengatakan, penindakan ini merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan Lanud Sultan Iskandar Muda, Polda Aceh, Polresta Banda Aceh, Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, serta Angkasa Pura Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda.

Tim gabungan berhasil mengamankan emas dengan nilai Rp7.254.395.731,33, berdasarkan Harga Referensi (HR) ekspor emas Kementerian Perdagangan per 1 Juli 2026. Penindakan dilakukan setelah petugas Bea Cukai melakukan pengamatan terhadap penumpang serta analisis risiko berdasarkan informasi intelijen.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus tidak memberikan pemberitahuan pabean kepada petugas Bea Cukai,” ujarnya.

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan seorang warga negara asing (WNA) terduga pelaku yang berinisial GP, beserta barang bukti.

Bea Cukai Banda Aceh juga mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar senantiasa mematuhi regulasi ekspor yang berlaku demi terciptanya iklim perdagangan yang adil, sehat, dan memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.[]

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif DPR, Aceh Dorong Kepastian Dana Otsus 2,5 Persen

Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui Rancangan...

RUU Perubahan UUPA Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang...

Mau Beli Mobil Toyota? Cek Promo dan Doorprize di Toyota Space Suzuya Mall Banda Aceh

Masyarakat Aceh yang sedang mencari mobil Toyota baru bisa memanfaatkan gelar Toyota Space di...

Rp25,65 Triliun Anggaran Rehab-Rekon Aceh 2026, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun....

Aceh Utara Peringati 800 Tahun Samudera Pasai, Kak Na Ajak Masyarakat Bangkit

Ketua TP PKK Aceh Marlina Usman atau Kak Na, mengajak seluruh masyarakat Aceh Utara...

More like this

Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif DPR, Aceh Dorong Kepastian Dana Otsus 2,5 Persen

Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui Rancangan...

RUU Perubahan UUPA Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang...

Mau Beli Mobil Toyota? Cek Promo dan Doorprize di Toyota Space Suzuya Mall Banda Aceh

Masyarakat Aceh yang sedang mencari mobil Toyota baru bisa memanfaatkan gelar Toyota Space di...