Sebuah mesin pendingin ruangan AC tiba-tiba hilang dari rumah di Kompleks Perumahan Permata Lamnyong, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Selasa lalu.
Sang pemilik rumah, Erwin Syahputra (39), melaporkan apa yang dialami ini ke kantor polisi. Tak sampai 24 jam, pencuri AC langsung ditemukan: remaja usia 19 tahun berinisial MZ.
“Pemeriksaan saksi, mendatangi TKP, mengumpulkan barang bukti di lokasi, sehingga pelaku pun diketahui identitasnya,” kata Inspektur Dua Julpandi, Kepala Kepolisian Sektor Krueng Barona Jaya, Kamis (14/12/2023).
“MZ mencuri AC karena tidak memiliki pekerjaan tetap.”
Namun, polisi tidak jadi membawa kasus ini ke meja hijau. Sebab, pemilik AC memaafkan MZ setelah mengembalikan barang curian itu secara utuh.
“Kasus ini berakhir dengan restorative justice,” kata Julpandi.[]