Ditresnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika dan obat berbahaya (narkoba) ragam jenis sepanjang Januari 2024. Demikian disampaikan Wakapolda Aceh Brigjen Armia Fahmi, dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024).
“Dengan rincian 17 kasus sabu, 38 kasus ganja, dan 1 kasus ekstasi. Mengamankan 59 tersangka dengan barang bukti 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi,” kata Armia Fahmi. Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Armia Fahmi menyampaikan kepada seluruh masyarakat, bahwasanya Polda Aceh komitmen dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika, termasuk siapapun yang terlibat dalam jaringannya, walaupun anggota Polri sekalipun.
Polda Aceh Tangkap Seorang Perwira Menengah dan Bintara karena Sabu
Menurutnya, narkoba sangat berbahaya karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk akan merusak generasi muda. Aceh disebut sebagai pintu masuk strategis barang haram itu, sehingga setiap sindikat yang masuk harus disikat.
Hal ini sesuai implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, khususnya Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Aceh. Masyarakat Aceh diajak untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. []