Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Polresta Banda Aceh menangkap seorang anggota polisi berpangkat perwira dan seorang bintara karena diduga memiliki narkoba jenis sabu.
“Dua orang yang ditangkap,salah satunya berpangkat AKBP,” kata Brigjen Armia Fahmi, Wakapolda Aceh kepada jurnalis dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (15/1/2024).
Menurut Armia Fahmi, penangkapan kedua oknum polisi tersebut dilakukan secara terpisah berlokasi di Kota Banda Aceh. Aparat ikut menyita barang bukti sabu seberat 1 ons, sementara penyidik dari Polresta Banda Aceh masih menyelidiki peran perwira berinisial AP tersebut.
“Polda Aceh memberantas peredaran Narkoba tidak pandang bulu. Personel yang ditangkap terancam dipecat,” katanya.
Proses hukum untuk AKBP AP dan rekannya sedang dilakukan oleh penyidik Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, dibantu personel Ditnarkoba Polda Aceh. Berkaitan dengan penanganan pelanggaran etik akan dilakukan Bidpropam Polda Aceh.
Kata Armia Fahmi, Kapolda Aceh Irjen Achmad Kartiko komitmen melakukan penindakan kepada semua pihak yang terlibat dalam kasus narkotika di Aceh, termasuk bagi anggota Polri. []