Kepolisian Resor (Polres) Subulussalam berhasil menyita 30,63 Gram narkotika jenis sabu-sabu, Kamis (29/8/2024). Sabu dibungkus plastik dalam 18 paket diduga untuk dijual. Dua pelaku berhasil ditangkap.
Kapolres Subulussalam Ajun Komisiaris Besar Polisi (AKBP) Yhogi Hadi Setiawan dalam keterangan tertulis Senin (2/9/2024) mengatakan kedua pelaku tersebut berinisial GS (29 tahun) warga Desa Subulussalam, Kecamatan Simpang Kiri. GS merupakan seorang resedivis, sementara AP (25 tahun) Warga Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil.
“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap GS, pada pakaian yang digunakan pelaku ditemukan barang bukti berupa 15 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik transparan berkelip merah dengan berat 15,71 gram. Sementara 3 paket dengan berat 14,91 ditemukan pada tas samping yang digunakan pelaku,” jelas AKBP Yhogi.
Selanjutnya, petugas Satres Narkoba melakukan pengembangan terhadap GS. Dari pengakuannya, barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu tersebut adalah milik pelaku yang merupakan seorang temannya yang berinisial AP.
“Tim Satres Narkoba mengamankan pelaku AP di Desa Penanggalan, lalu tim opsnal melakukan interogasi lebih lanjut. Pelaku mengakui mendapatkan sabu tersebut dari Provinsi Sumatra Utara,” jelasnya.
Lanjut Yhogi, kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Subulussalam. akibat perbuatannya jedua pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) jo. pasal 112 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika. []