Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Subulussalam didampingi personel Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh, berhasil menyita puluhan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dari beberapa kedai kelontong di Kota Subulussalam, Rabu (6/9/2023).
Kepala Satpol PP Subulussalam, Damson Bancin, kepada media menyebutkan razia rokok tanpa cukai dilakukan pihaknya sebagai upaya persuasif untuk mencegah beredarnya rokok ilegal yang merugikan negara.
“Rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BK HTI) tanpa cukai berhasil kita amankan dari dua warung di dua kecamatan. Hasil sitaan tersebut selanjutnya kita serahkan ke petugas bea cukai,” kata Damson.
Diakuinya, razia peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Subulussalam dilakukan karena adanya laporan masyarakat. Di mana pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai.
“Meskipun harganya jauh lebih murah, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penjualan rokok ilegal. Karena penjualan rokok ilegal dilarang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujarnya. []