HomeNewsSatpol PP Subulussalam Imbau Masyarakat Tak Jual Rokok Ilegal

Satpol PP Subulussalam Imbau Masyarakat Tak Jual Rokok Ilegal

Published on

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Subulussalam didampingi personel Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Meulaboh, berhasil menyita puluhan bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai dari beberapa kedai kelontong di Kota Subulussalam, Rabu (6/9/2023).

Kepala Satpol PP Subulussalam, Damson Bancin, kepada media menyebutkan razia rokok tanpa cukai dilakukan pihaknya sebagai upaya persuasif untuk mencegah beredarnya rokok ilegal yang merugikan negara.

“Rokok ilegal atau Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BK HTI) tanpa cukai berhasil kita amankan dari dua warung di dua kecamatan. Hasil sitaan tersebut selanjutnya kita serahkan ke petugas bea cukai,” kata Damson.

Diakuinya, razia peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Subulussalam dilakukan karena adanya laporan masyarakat. Di mana pedagang masih ada yang nekat menjual rokok ilegal dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok yang sudah dilengkapi pita cukai.

“Meskipun harganya jauh lebih murah, kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penjualan rokok ilegal. Karena penjualan rokok ilegal dilarang Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai,” ujarnya. []

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News


Artikel Terbaru

Persiraja vs Semen Padang: Laskar Rencong Butuh Dukungan Penuh Suporter

Persiraja Banda Aceh akan menghadapi Semen Padang FC pada Minggu (13/9/2026) di Stadion H...

Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif DPR, Aceh Dorong Kepastian Dana Otsus 2,5 Persen

Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui Rancangan...

RUU Perubahan UUPA Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang...

Mau Beli Mobil Toyota? Cek Promo dan Doorprize di Toyota Space Suzuya Mall Banda Aceh

Masyarakat Aceh yang sedang mencari mobil Toyota baru bisa memanfaatkan gelar Toyota Space di...

Rp25,65 Triliun Anggaran Rehab-Rekon Aceh 2026, 92 Persen Dikelola Pemerintah Pusat

Anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) pascabencana di Aceh pada 2026 mencapai sekitar Rp25,65 triliun....

More like this

Persiraja vs Semen Padang: Laskar Rencong Butuh Dukungan Penuh Suporter

Persiraja Banda Aceh akan menghadapi Semen Padang FC pada Minggu (13/9/2026) di Stadion H...

Revisi UUPA Jadi Usul Inisiatif DPR, Aceh Dorong Kepastian Dana Otsus 2,5 Persen

Pemerintah Aceh menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPR RI yang telah menyetujui Rancangan...

RUU Perubahan UUPA Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR RI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang...