Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh kembali menggelar webinar Kajian Hukum Islam melalui Bidang Kajian Hukum Islam dan Karya Ilmiah, secara virtual Kamis, (7/5/2026).
Kegiatan ini mengkaji kitab Al-Mahalli Juz 3 yang membahas tentang Fasakh Nikah dengan narasumber Waled Zulfitri, M.Sos, Penghulu Muda yang juga Kepala KUA Samalanga, Bireuen.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Dr. Alfirdaus Putra, S.H.I., M.H., Katim Hisab Rukyah, Kemasjidan dan Bimbingan Syariah dan Anggota Dewan Pembina PW APRI Aceh.
“Kajian kitab kuning seperti ini sangat penting mengingat sebagai pondasi terhadap tupoksi penghulu yang bersentuhan langsung dengan pelayanan hukum-hukum Islam tentang fiqih munakahat,” tegas Alfirdaus Putra dalam sambutannya.
Menurutnya, banyak permasalahan tentang hukum Islam yang perlu digali dari kajian kitab klasik sebagai referensi bagi para penghulu dalam menjalankan perannya sebagai pelayan umat di kecamatan.
“Karena masyarakat memandang penghulu itu sebagai orang yang serba tahu atau ulama yang ilmunya mumpuni terutama tentang hukum fiqih munakahat, hukum mawaris, dan lain sebagainya. Sehingga momen seperti ini perlu kita apresiasi dan jangan berhenti setelah satu atau dua kali kegiatan saja,” ingatnya.I
Waled Zulfitri dalam paparannya antara lain menyampaikan pentingnya dalam memahami bagaimana hukum fasakh nikah bagi pasangan suami-istri beserta konsekuensinya.
“Konsep fasakh nikah berakar dari adanya cacat dalam perspektif hukum Islam ketika memutuskan atau membatalkan ikatan hubungan pernikahan. Hal tersebut terjadi dikarenakan tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika berlangsung akad nikah,” jelas guru senior pondok pesantren Mudi Mesra, Samalanga, Bireuen itu.
Menurut Waled Zulfitri, fasakh sering terjadi di tengah masyarakat dan bisa dilakukan oleh masing-masing pihak pasutri karena ada sebab musabab tertentu atau aib yang dijumpai setelah terjadinya akad nikah. Fasakh adalah hak pembatalan ikatan pernikahan oleh pengadilan agama atau Mahkamah Syariah berdasarkan dakwaan istri atau suami.
“Meskipun cerai dengan fasakh sama-sama merupakan cara memutus tali pernikahan, namun antara talak dan fasakh tetap memiliki perbedaan, yang mana keduanya punya kaitan kuat dan konsekuensi antara pasangan suami istri setelah terjadinya akad nikah,” ungkap Kepala KUA Samalanga itu.
Ketua PW APRI Aceh, Fadli, S.Ag., M.H, dalam sambutannya menekankan pentingnya setiap peserta untuk terus meningkatkan kapasitas dan kompetensi diri karena penghulu merupakan ujung tombak Kementerian Agama di tingkat kecamatan.
“Kegiatan ini memiliki aspek strategis dan terukur dalam membahani peserta untuk lebih mengenal tentang hukum Islam munkahat yang relevan dengan tugas dan fungsi penghulu,” tegas Kepala KUA Darul Ihsan, Aceh Timur ini.
Ditambahkan, kajian hukum Islam ini bertujuan memberikan tambahan wawasan dan pengetahuan kepada para penghulu agar mampu menunjang kinerja mereka dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kita berkomitmen untuk memperbanyak kegiatan seperti ini mengingat besarnya impact yang akan dicapai. Meskipun dengan anggaran seadanya, APRI tetap melaksanakan kegiatan yang dapat membangun kapasitas dan kompetensi penghulu,” ujarnya.
Dikatakan, sekarang banyak penghulu muda yang masih minim pengalaman dan jam terbang. Dengan adanya kegiatan seperti ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan pemahaman penghulu dalam menjalankan tugasnya.
Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi dialogis. Peserta terlihat antusias dan terlibat langsung dalam diskusi yang hangat namun mencerahkan.
Melalui kegiatan ini, PW APRI Aceh berharap semangat belajar dan penguatan kompetensi penghulu terus terjaga sehingga mampu melahirkan penghulu yang profesional, berintegritas, dan memiliki pemahaman keilmuan yang kuat dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Webinar tersebut diikuti sekitar 120 penghulu se-Aceh serta diberikan sertifikat dengan dipandu oleh host, Kepala KUA Sukajaya.
Halim Mubary


