Presiden Joko Widodo resmi membubarkan PT Kertas Kraft Aceh (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tempatnya dulu bekerja usai lulus kuliah dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Pembubaran PT Kertas Kraft Aceh (KKA) ini ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2023.
“Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja penrsahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan Perusahaan Perseroan (persero) PT Kertas Kraft Aceh,” bunyi poin pertimbangan dalam PP yang diteken Presiden Jokowi pada 3 April 2023 ini.
Dalam Pasal 2 PP tersebut, dijelaskan pelaksanaan likuidasi pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang BUMN.
Lalu, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Adapun penyelesaian pembubaran PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah (PP) ini.
“Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara,” demikian bunyi pasal 4 PP tersebut, dikutip pada Jumat (7/4/2023).
PT Kertas Kraft Aceh yang biasanya disingkat dengan PT KKA pernah jadi tempat dulunya Jokowi bekerja di Aceh. Di pabrik kertas ini, Jokowi bekerja selama kurang lebih dua tahun sebagai supervisor untuk survei hutan dan potensi bahan baku kertas.