Kepolisian Sektor Sakti, Kabupaten Pidie, Aceh, bersama anggota TNI mengamankan tujuh sepeda motor knalpot bising atau brong. Pengguna knalpot tak standar ini terjaring dalam penertiban di depan SMA Sakti, Jalan Beureunuen-Tangse, Kamis (27/7/2023).
Kepala Kepolisian Sektor Sakti Inspektur Satu Teuku Iskandar mengatakan, penertiban knalpot bising itu digelar sejak pukul tujuh pagi pada saat jalan sedang ramai. Menurutnya, kegiatan itu menindaklanjuti permintaan masyarakat yang resah karena suara keras knlapot brong.
“Kendaraan bermotor yang diamankan dalam kegiatan tersebut sebanyak 7 unit yang menggunakan knalpot brong,” kata Teuku Iskandar, Kamis.
Menurut Iskandar, pemilik sepeda motor yang diamankan itu kemudian diminta membuat surat pernyataan agar tidak lagi memakai knalpot bersuara bising.
Iskandar mengajak masyarakat untuk menggunakan knalpot standar agar tidak mengganggu dalam berlalu lintas. “Kami terus melakukan sosialisasi mengenai larangan memakai knalpot brong,” ujarnya.
Kegiatan itu turut melibatkan Komandan Kompi Senapan C Yonif RK 113/Jaya Sakti yang diwakili Kopda M Yani Pinem, Komandan Koramil Sakti yang diwakili Serka Edi Suherwan, dan Kepala SMA Negeri 1 Sakti Muslim.[]