Tim Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim Polres Subulussalam serta personel Polsek Rundeng berhasil menangkap seorang pria berinisial I (35 tahun), tersangka kasus percobaan pemerkosaan di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, Sabtu (23/8/2025).
Peristiwa bermula ketika korban SM (20 tahun) tengah berada di kamar sambil bermain telepon genggam. Tiba-tiba, tersangka yang hanya mengenakan handuk masuk ke kamar korban.
Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun mulutnya langsung disekap. “Korban menendang lemari sehingga sekapan dilepas. Tersangka kemudian kabur melalui pintu belakang rumah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Subulussalam, Iptu Abdul Mufakhir, mewakili Kapolres Subulussalam Ajun Komisiaris Besar Polisi Muhammad Yusuf.
Menindaklanjuti laporan korban di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Subulussalam, dengan nomor laporan LP/B/102/VIII/2025/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, tim gabungan segera melakukan penyelidikan.
“Dari informasi yang diperoleh, Tim Resmob bersama Unit PPA dan Polsek Rundeng melakukan penangkapan di rumah tersangka di salah satu desa di Kecamatan Rundeng. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Subulussalam untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Abdul Mufakhir.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bibir dan hidung serta trauma psikis. Sementara tersangka dapat dijerat Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 125 bulan dan maksimal 175 bulan.
Kapolres Subulussalam mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta aktif menjaga keamanan lingkungan. “Jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan serupa, segera laporkan kepada pihak Kepolisian,” tegasnya. []


