HomeNewsPolisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 640 Liter Solar Disita

Polisi Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi, 640 Liter Solar Disita

Published on

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Selatan Polda Aceh berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi, mengamankan seorang pria berinisial KL (46). Petugas turut mengamankan 640 liter solar subsidi dan dua unit mobil, Jumat (16/10/2026).

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim Iptu Bagus Pribadi menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula ketika Tim Unit 2 dan Unit Opsnal melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Tim yang dipimpin Ipda Agus Mulyadi kemudian menindak sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut solar subsidi.

Tim Opsnal berhasil mengamankan satu unit mobil Kia Travello yang dilengkapi tangki minyak modifikasi di Jalan Nasional, tepatnya di Gampong Kuta Trieng, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Aceh Selatan.

“Kendaraan tersebut dikemudikan oleh KL, yang diketahui baru selesai mengisi solar di SPBU PT Fajarna Sabe Labuhanhaji,” jelas Bagus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KL mengaku bahwa solar tersebut rencananya akan dijual kepada pihak PT BHS di Aceh Barat Daya. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Sabtu, 17 Oktober 2026, petugas memeriksa lokasi penyimpanan BBM dan menemukan 20 jeriken berisi solar dengan perkiraan volume masing-masing 32 liter atau total 640 liter.

Petugas juga mengamankan satu unit mobil Kia Travello lainnya yang berdasarkan pengakuan terduga pelaku, turut digunakan untuk mengangkut solar tersebut.

Barang bukti yang diamankan meliputi 20 jeriken berisi solar, dua unit mobil Kia Travello, dua lembar STNK kendaraan, satu unit telepon genggam, serta dua kartu MyPertamina. “Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Aceh Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagus juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami berkomitmen menindak setiap penyalahgunaan BBM subsidi yang tidak sesuai dengan ketentuan. BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak sehingga penyalurannya harus tepat sasaran. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM subsidi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas tersebut,” ujar Bagus.

Follow konten ACEHKINI.ID di Google News

Artikel Terbaru

Bebas Pasung Saja Tidak Cukup, RSJ Aceh dan Pemkab Nagan Raya Siapkan Pendampingan ODGJ

Pembebasan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari pemasungan menjadi langkah awal dalam penanganan kesehatan...

UIA Wisuda 227 Mahasiswa, Ketua Prodi Ekonomi Syariah Raih Hadiah Umrah

Universitas Islam Aceh (UIA) mewisuda 227 mahasiswa dari program pascasarjana dan sarjana dalam Sidang...

Wagub Aceh Minta Pembangunan Huntap Korban Bencana Tuntas 2027

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan...

Kepala BPMA Salurkan Santunan Anak Yatim dan Bantuan Balai Pengajian di Aceh Timur

Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Mawardi Nur, menyalurkan santunan kepada anak yatim, bantuan...

Misi Dagang Aceh-Jatim Bidik Rp1,079 Triliun, Dek Fadh Dorong Kerja Sama Pariwisata

Misi dagang dan investasi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mencatat potensi transaksi...

More like this

Bebas Pasung Saja Tidak Cukup, RSJ Aceh dan Pemkab Nagan Raya Siapkan Pendampingan ODGJ

Pembebasan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) dari pemasungan menjadi langkah awal dalam penanganan kesehatan...

UIA Wisuda 227 Mahasiswa, Ketua Prodi Ekonomi Syariah Raih Hadiah Umrah

Universitas Islam Aceh (UIA) mewisuda 227 mahasiswa dari program pascasarjana dan sarjana dalam Sidang...

Wagub Aceh Minta Pembangunan Huntap Korban Bencana Tuntas 2027

Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta pemerintah kabupaten/kota untuk memastikan...