Kepolisian Resor Subulussalam menangkap seorang pria berinisial MYB (42 tahun) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di salah satu desa dalam Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Kepala Kepolisian Resor Subulussalam Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Yhogi Hadi Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Darmi Arianto Manik menyampaikan, Tim Opsnal Satres Narkoba melakukan penangkapan terhadap MYB pada 2 Oktober 2024 karena telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan, memiliki, dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, kata Darmi, petugas berhasil menyita sebanyak 23 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat 4,18 gram. 23 paket sabu-sabu itu ditemukan petugas di dalam boks berwarna biru yang telah dibungkus di dalam plastik transparan.
“Petugas melakukan penggeledahan, barang haram tersebut ditemukan di kamar pelaku. Selain sabu, petugas juga menemukan sebuah alat hisap,” ujarnya, Selasa (15/10/2024).
Kini tersangka MYB beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Subulussalam untuk penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang narkotika,” kata Darmi. []