Seorang tersangka kasus pencurian sepeda motor berinisial RY (18) ditangkap di sebuah warung kopi di Desa Subulussalam Barat, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Senin (3/2/2025).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Subulussalam Inspektur Satu Abdul Mufakhir menyebutkan, perkara pencurian itu mulanya dilaporkan korban Rina Asma Yuliani (33), warga Sikerabang, Longkib, Kota Subulussalam.
Rina kehilangan sepeda motornya pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, ia baru saja selesai mengikuti rohis di SMK Negeri 1 Simpang Kiri. Ketika hendak mengambil sepeda motornya di parkiran sekolah, korban mendapati kendaraan tersebut hilang.
“Setelah berusaha mencari di sekitar sekolah dan melaporkan kejadian ini kepada guru, korban akhirnya melaporkan kehilangan tersebut ke Polsek Simpang Kiri,” kata Abdul Mufakhir, Selasa (4/2/2025).
Setelah menerima laporan, lanjut Mufakhir. polisi segera menyelidikinya. Tim mencurigai seorang pria yang sedang di sebuah warung kopi di Desa Subulussalam Barat.
“Petugas langsung mengamankan pelaku dan melakukan interogasi awal. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri sepeda motor korban yang kemudian disembunyikan di sebuah rumah di Desa Subulussalam,” katanya.
Selanjutnya, tim polisi pun segera menuju lokasi untuk mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan nomor polisi BL 3058 IP.
Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Simpang Kiri untuk proses penyidikan lebih lanjut.[]