Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah—polisi syariat—Kota Banda Aceh bakal menindak warga berpakaian tak tutup aurat. Kepala lembaga tersebut, Muhammad Rizal, memerintahkan anggotanya buat membawa pelanggar syariat Islam itu ke kantornya.
“Jika masih kedapatan berbusana tidak islami saat berada di tempat umum, bawa saja ke kantor, nanti kita minta keluarganya untuk mengantarkan pakaian yang menutup aurat,” kata Muhammad Rizal, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Senin (15/5/2023).
Selama ini, Rizal kerap menerima aduan dari masyarakat soal warga berpakaian tak menutup aurat. Itu tidak sesuai dengan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah Ibadah dan Syiar.
Selama ini pria bercelana pendek atau perempuan bercelana ketat di muka umum kerap ditegur polisi syariat. Namun menurut Rizal sosialisasi seperti itu harus dibarengi dengan sanksi.
“Sudah menjadi tabiat, kalau tidak ada sanksi tidak akan jalan. Padahal itu semua untuk kebaikan mereka di dunia dan akhirat,” kata Rizal.[]