Kepolisian Resor (Polres) Aceh Utara memusnahkan dengan cara membakar puluhan ribu tanaman ganja di ladang seluas lima hektare yang ditemukan di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
“Luas ladang ganja secara keseluruhan diperkirakan lima hektare dengan jenis tanaman bervariasi, dari bibit sampai ada yang sudah dipanen. Diperkirakan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 40.000 batang ganja dengan asumsi 8.000 batang ganja per hektar,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera dalam keterangannya, dikutip Ahad (8/10/2023).
Pemusnahan ladang ganja tersebut dilakukan pada Jumat, 6 Oktober 2023. Deden menjelaskan, penemuan ladang ini berawal dari penangkapan yang dilakukan Satres Narkoba Polres Aceh Utara terhadap AR, 32 tahun, pelaku tindak pidana narkoba jenis ganja dengan barang bukti 18 kilogram ganja pada 8 September lalu.
Dari pengungkapan kasus itu, kata Deden, Satres Narkoba Polres Aceh Utara kemudian melakukan pengembangan dan menangkap D, 38 tahun, selaku penjaga ladang ganja pada 6 Oktober 2023 di rumahnya.
“Dari hasil interogasi, tersangka D menerangkan bahwa ganja tersebut diperoleh langsung dari kebun tersangka AR, selanjutnya tim Opsnal langsung menuju ke ladang ganja milik tersangka AR dan menemukan ladang ganja di 5 titik lokasi terpisah,” ujarnya.
Tanaman ganja yang ditemukan itu, kata Deden, dimusnahkan dengan cara dicabut kemudian dibakar oleh petugas, dan sebagian diambil untuk sampel laboratorium dan barang bukti.[]