Ladang ganja seluas lima hektare di pegunungan Desa Pepelah, Pining, Gayo Lues, Aceh, dimusnahkan pada Selasa (26/9/2023). Ukuran tanaman ganja yang ditemukan di lahan itu berbagai variasi.
“Ada yang baru ditanam, ada juga yang telah siap panen, bahkan ada juga yang sudah dipanen,” kata Kepala Bidang Humas Polda Aceh Komisaris Besar Joko Krisdiyanto, Rabu (27/9/2023).
Pemusnahan dilakukan tim gabungan dipimpin Kepala Kepolisian Resor Gayo Lues Ajun Komisaris Besar Setiyawan Eko Prasetiya. Selain polisi, ikut terlibat Kodim 0113/GL, Kejari, Satpol PP, dan BNNK Gayo Lues, serta masyarakat setempat.
Petugas berjalan kaki selama 5 jam untuk mencapai ladang ganja. Di sana terdapat tiga titik ladang ganja dengan luas semuanya lima hektare. Diperkirakan di ladang itu setidaknya ada 7 ribu batang ganja dengan ukuran bervariasi.
Di lokasi pertama terdapat 3 ribu batang ganja dengan ladang seluas 2 hektare. Batang ganja tersebut berukuran 20—30 sentimeter dengan jarak tanam 1 meter.
Sementara lokasi kedua, ditemukan ladang 1 hektare berisi seribu batang ganja. Kemudian, lokasi ketiga seluas 2 hektare dan berisi 3 ribu batang ganja dengan jarak tanam bervariasi.
“Namun, pemilik ladang ganja itu tidak ditemukan sehingga seluruh tanaman ganja langsung dicabut dan dibakar untuk dimusnahkan,” kata Joko.[]